Pasca Kecelakaan di Tol Surabaya-Malang, Polres Malang Tekankan Pengendara Jaga Jarak Aman di Jalan Tol

MALANG (Lenteratoday) – Pasca kecelakaan di jalan Tol Surabaya-Malang, Polres Malang menekankan pentingnya keselamatan di jalan tol selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Dengan menjaga jarak aman di jalan tol khususnya Surabaya-Malang, karena adanya kendaraan besar yang mengangkut bahan pokok, LPG, dan BBM tidak masuk pembatasan operasional.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan pemberlakuan pembatasan kendaraan angkutan barang telah diterapkan sejak 21 Desember 2024, namun kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok tetap diperbolehkan beroperasi.
"Kami mengimbau para pengemudi, terutama yang menggunakan Tol Surabaya-Malang, untuk lebih berhati-hati. Cuaca dapat berubah sewaktu-waktu, dan baru saja terjadi kecelakaan di KM 77,” ujarnya, Senin(23/12/2024).
Diketahui, akibat kecelakaan di KM 77 Tol Surabaya-Malang tersebut menyebabkan penutupan sementara dan kemacetan, bahkan arus lalu lintas untuk sementara dialihkan.
"Kami alihkan arus keluar di Pasuruan untuk evakuasi. Mudah-mudahan sebagian lajur bisa segera dibuka kembali,” tambah Putu Kholis.
Pihaknya juga kembali menekankan, pentingnya kehati-hatian saat bertemu dengan truk yang masih beroperasi, seperti truk pengangkut bahan pokok, LPG, atau BBM.
Sebagai informasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, dan Korlantas Polri telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Nataru.
SKB ini mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta kendaraan yang membawa hasil tambang, galian, dan bahan bangunan. Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat (20/12/2024) pukul 00.00 - Minggu (22/12/2024) pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian hari Selasa (24/12/2024) pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.
Namun, sejumlah kendaraan dikecualikan dari pembatasan ini. Kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi mencakup angkutan bahan bakar minyak/gas (BBM/BBG), bahan pokok, pakan ternak, pupuk, serta barang untuk penanganan bencana alam.
Kendaraan tersebut wajib dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, berisi informasi jenis barang, tujuan, dan nama pemilik. Dalam SKB tersebut, menyebutkan surat muatan juga harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais