80.000 Naker Dipecat di 2024, Kini 60 Perusahaan Bersiap Kurangi Pekerja
Kondisi perekonomian Indonesia tidak baik-baik saja. Kenaikan harga kebutuhan pokok, melemahnya daya beli dan yang tampak nyata sebagai bukti adalah datangnya badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, menggambarkan kondisi ketenagakerjaan saat ini 'mengerikan sekali'. Fakta terbaru, diungkapkan ada 60 perusahaan yang akan melakukan pemecatan terhadap pekerjanya. Padahal, per Januari sampai awal Desember 2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 80.000 orang kehilangan pekerjaan. Daftar dugaan pemicu PHK massal pun panjang. Mulai dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dinilai memicu banjirnya barang jadi dari luar negeri. Walhasil produk lokal kalah bersaing. Kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen di 2025, yang tentunya diikuti kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Di sisi lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Akankah rakyat Indonesia baik-baik saja? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/12/24122024.pdf
[3d-flip-book id="210404" ][/3d-flip-book]