04 April 2025

Get In Touch

Tak Terima Putusan Hakim, Terdakwa Penggelapan Banding dan Beber Aliran Dana

Bukti transfer terdakwa penggelapan Herman Budiyono ke Juliati Sutjhajo, kakak nomor duanya. (ANTARA/HO-Penasihat Hukum Herman Budiyono)
Bukti transfer terdakwa penggelapan Herman Budiyono ke Juliati Sutjhajo, kakak nomor duanya. (ANTARA/HO-Penasihat Hukum Herman Budiyono)

SURABAYA (Lenteratoday) - Terdakwa perkara penggelapan, Herman Budiyono, tak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Mojokerto yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara padanya. Melalui penasihat hukumnya, Michael SH MH mengajukan banding.

Dalam keterangannya, Michael menyebutkan telah mencantumkan sejumlah fakta yang terungkap dipersidangan dalam memori banding. Fakta-fakta persidangan tersebut diantaranya adalah aliran dana Rp1.446.390.000 yang dituduhkan sebagai penggelapan, ternyata mengalir ke pelapor, yakni Juliati Sutjhajo, kakak nomor dua terdakwa Herman Budiyono. Namun, lanjut Michael, fakta tersebut diabaikan majelis hakim dalam menentukan putusan.

“Uang tersebut dikirim oleh Herman Budiyono ke Juliati Sutjhajo pada tanggal 26 Mei 2023 melalui rekening Bank BCA,” katanya Michael sembari menunjukkan bukti transferan, Selasa (24/12/2024).

Selain ke Juliati Sutjhajo, lanjut Michael, Herman juga mengirim uang ke Hadi Poernomo,  kakak pertama terdakwa senilai Rp5 miliar melalui rekening Bank BCA. Uang itu dikirim pada tanggal 2 Agustus 2022. Kemudian pada tanggal 25 Januari 2023, Herman kembali mentransfer uang ke Hadi senilai USD26.040,71. 

Tak hanya itu, kakak ketiga Herman, Lidyawati, selama periode Mei 2023 hingga September 2023, memiliki hutang di Kartika Motor (perusahaan milik Herman) senilai Rp878,48 juta. “Lidyawati selama periode Maret 2023 hingga September 2023, juga memiliki hutang di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp5,17 miliar,” ungkap Michael. 

Michael menegaskan, dari bukti-bukti tersebut dia menilai putusan dari majelis hakim mengaburkan fakta. Padahal, sejumlah aliran dana tersebut sudah diungkap selama proses persidangan. “Banyak keterangan saksi fakta yang dihilangkan dalam putusan. Bukti-bukti yang kami ajukan dalam pledoi tidak dipertimbangkan dengan cermat dan baik. Artinya, ada ketidaktelitian dari majelis hakim PN Mojokerto,” terangnya.

Salah satunya, imbuh Michael, aliran uang ke pelapor dan juga ke saudara dari terdakwa tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Hakim, kata dia, beranggapan bahwa aliran uang itu tidak ada kaitannya dengan perkara. “Harusnya hakim cermat membuktikan perpindahan uang itu kemana saja, untuk apa saja uang itu. Kan harus dibuktikan. Bukan hanya sekedar perpindahan saja,” katanya. 

Michael juga mengungkapkan, keterangan selama persidangan, ahli auditor menyatakan tidak melakukan audit atas perkara penggelapan tersebut. Pasalnya, ahli belum mencapai kesepakatan kontrak dengan penyidik untuk melakukan audit. “Dari mana majelis hakim bisa menyimpulkan ahli melakukan audit sedangkan ahli sendiri menerangkan tidak melakukan audit. Tapi dalam pertimbangan putusan hakim menyebut ada audit,” ujarnya heran. 

Selanjutnya, tandas Michael, semua ahli pidana yang dihadirkan di persidangan, tidak ada satupun yang menyatakan perkara ini perkara pidana. Ahli menyatakan, kalau sengketa waris itu masuk pada ranah perdata. Kalau hanya sifatnya perpindahan uang saja, tidak serta merta merupakan perbuatan melawan hukum. “Tapi pertimbangan hakim berbeda. Hakim dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum. Itu keliru. Coba dengar lagi rekamanya baik-baik,” tandasnya.  

Michael juga menjelaskan bahwa, majelis hakim tidak bisa membuktikan adanya mens rea (niat jahat) dari perkara ini. Sehingga aneh ketika disebut Herman melakukan tindak pidana. Padahal, ada dua syarat terpenuhinya tindak pidana. Yaitu mens rea dan actus reus (tindakan fisik melakukan kejahatan). “Perkara ini murni perkara perdata. Makanya kami sudah mengajukan banding dan sudah kami ungkap semua kejanggalan dari putusan hakim. Kami harap majelis hakim Pengadilan Tinggi memutus bebas Herman,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (16/12/2024), majelis hakim PN Mojokerto menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Herman Budiyono, terdakwa  perkara penggelapan dalam jabatan CV MMA senilai Rp 12 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menilai, Herman terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yakni, melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) tentang Penggelapan dengan Pemberatan. "Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan penjara selama tiga tahun," ujar Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dalam siding tersebut.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kota Mojokerto, selama empat tahun penjara sebagaimana dakwaan pertama yang dikenakan. Hakim menilai, Herman sebagai tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan atas tindak penggelapan dalam jabatan senilai Rp 12,2 miliar yang menjeratnya.

"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa pernah dipidana dan perbuatannya menimbulkan kerugian bagi korban,” beber Ketua PN Mojokerto ini.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli. Serta mengesampingkan nota pembelaan yang dilayangkan terdakwa. ”Sesuai keterangan ahli, semestinya terdakwa sebagai komanditer pasif berdiskusi dahulu dengan para ahli waris sebelum melanjutkan usaha secara sepihak," tandasnya. (*)

Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.