
KEDIRI (Lenteratoday) – Pada perayaan Natal 2024, sebanyak 19 Narapidana Lapas Klas II A Kediri yang beragama Nasrani mendapat Remisi Khusus Natal. Dari ke-19 napi penerima hanya menerima pengurangan hukuman, tidak ada yang langsung bebas.
Ke-19 napi penerima remisi terinci; 9 orang menerima pengurangan hukuman 15 hari, 9 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 1 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari. Selain itu, dari kategori perkara, 11 orang adalah kasus pidana umum (pidum) dan 8 orang adalah kasus pidana khusus (pidsus) yang melibatkan narkotika dan tindak pidana korupsi.
Pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Urip Dharmayoga, menyatakan bahwa pemberian remisi ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan telah melalui proses verifikasi yang ketat.
"Pemberian remisi ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk memenuhi syarat substantif dan administratif. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjalankan aturan secara transparan dan adil," ujarnya.
Lapas Kelas IIA Kediri saat ini memiliki kapasitas tampung sebanyak 354 orang. Namun, jumlah penghuni telah mencapai 924 orang, yang terdiri dari 665 narapidana dan 259 tahanan. Dalam kondisi overkapasitas ini, pemberian remisi diharapkan mampu memberikan semangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berperilaku baik.
Urip Dharma Yoga juga menambahkan bahwa pemberian remisi bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga bagian dari upaya pembinaan terhadap narapidana. "Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mematuhi aturan yang ada. Kami ingin mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal moral lebih baik," tambahnya.
Lapas Kediri terus berupaya meningkatkan layanan pembinaan dan pemberdayaan bagi warga binaan meskipun menghadapi tantangan overkapasitas. Dengan semangat sinergi dan profesionalisme, Lapas Kediri berkomitmen menjalankan tugas pemasyarakatan secara optimal. (*)
Reporter : Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi