
TRENGGALEK (Lenteratoday) – Kehadiran anggota DPRD Trenggalek dalam rapat menjadi perhatian serius, bagi yang absen hingga enam kali berturut-turut tanpa keterangan jelas terancam mendapat sanksi.
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom yang menyebut aturan ini diterapkan, untuk menjaga integritas dan tanggung jawab para wakil rakyat.
“Jika ada anggota yang tidak hadir dalam enam kali rapat berturut-turut tanpa alasan yang dapat diterima, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Muhtarom, Sabtu(28/12/2024).
Aturan ini berlaku untuk semua jenis rapat, termasuk rapat komisi maupun rapat paripurna. Namun, rapat paripurna menjadi fokus utama karena sifatnya yang krusial.
Muhtarom juga menuturkan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD memiliki wewenang untuk memanggil anggota yang kerap absen. Pemanggilan ini dilakukan, untuk meminta klarifikasi sebelum sanksi dijatuhkan.
“Badan Kehormatan akan memeriksa alasan ketidakhadiran, jika ditemukan pelanggaran terhadap tata tertib atau kode etik maka langkah tegas akan diambil,” jelasnya lebih lanjut.
Namun, ada pengecualian bagi anggota yang memiliki alasan sah, seperti kondisi kesehatan atau tugas resmi di luar daerah. Semua alasan tersebut harus disertai bukti yang valid, untuk dapat diterima.
“Jika ada anggota yang absen karena sakit atau tugas penting di luar kota, hal itu akan menjadi bahan pertimbangan Badan Kehormatan,” tambah Muhtarom.
Meski begitu, Muhtarom mengungkapkan bahwa sebagian besar absensi anggota DPRD selama ini masih disertai alasan yang masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap anggota DPRD tetap berkomitmen menjalankan tugas mereka demi memenuhi amanah masyarakat,” tutupnya.
Reporter: Herlambang/Editor: Ais