
JAKARTA (Lenteratoday) - Terkait usulan Kemenag terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 sebesar Rp65,3 juta padahal pada tahun 2024 Rp56 juta sehingga ada kenaikan, Anggota DPR RI Komisi VIII, Maman Imanulhaq, menilai pemerintah belum serius menurunkan biaya perjalanan haji yang ditanggung oleh calon jamaah haji.
“Menteri Agama sebelumnya memastikan bahwa biaya haji 2025 akan turun. Namun, usulan yang disampaikan pada Komisi VIII DPR RI justru menunjukkan kenaikan Bipih sebesar Rp9,3 juta yang memberatkan jamaah. Ini kontradiktif dengan pernyataan sebelumnya,” ujar Kiai Maman usai Rapat Kerja bersama Menteri Agama di Kompleks Parlemen, Senin (30/12/2024).
Untuk diketahui dalam rapat kerja tersebut Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengusulkan
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp93.389.684,99. Jumlah ini terdiri dari Bipih yang harus ditanggung jamaah sebesar Rp65.372.779 dan nilai manfaat yang dikeluarkan oleh pemerintah sebesar Rp28.016.905,5.
Kang Maman, sapaan akrab Kiai Maman Imanulhaq, mengatakan memang ada penurunan angka BPIH jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun lalu BPIH ditetapkan sebesar Rp93.410.268,26, tahun ini turun menjadi Rp93.389.684,99.
“Jadi kalau BPIH 2025 memang turun tapi turunnya cuman sekitar Rp20 ribu. Jadi tidak signifikan dan jauh dari harapan masyarakat. Apalagi Bipih yang ditanggung jamaah justru naik cukup besar dari Rp56 juta di 2024 menjadi Rp65,3 di tahun 2025,” katanya.
Dia menekankan bahwa prinsip utama dalam penyelenggaraan haji adalah memastikan biaya yang dibebankan kepada jamaah tetap terjangkau tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Apalagi penurunan biaya perjalanan ibadah haji merupakan salah satu komitmen dari Presiden Prabowo Subianto.
“Saat ini, pemerintah belum sepenuhnya mematuhi arahan Presiden RI untuk menurunkan biaya haji dengan efisiensi yang tetap menjaga kualitas pelayanan,” katanya.
Kang Maman menambahkan, sebagai lembaga legislatif, DPR RI memiliki tugas untuk mengawasi dan membahas usulan BPIH bersama pemerintah. Namun, tanggung jawab untuk memastikan penurunan biaya haji seharusnya dimulai dari pihak eksekutif, yaitu Menteri Agama dan Kepala BPH.
“Kami di Komisi VIII akan terus mengawal agar keputusan yang diambil nantinya tidak memberatkan jemaah haji. Saya mendesak Kementerian Agama dan BPH segera merevisi usulan mereka dan menunjukkan niat nyata untuk menurunkan Bipih,” pungkasnya. (*)
Reporter : lutfi/rls | Editor : Lutfiyu Handi