04 April 2025

Get In Touch

OJK Turunkan Bunga Harian Pinjol

OJK menetapkan penurunan bunga harian pinjaman online untuk tenor di atas 6 bulan. Foto/surya
OJK menetapkan penurunan bunga harian pinjaman online untuk tenor di atas 6 bulan. Foto/surya

JAKARTA (Lenteratoday) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas bunga harian baru bagi pelaku jasa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech lending) atau pinjaman online (pinjol). Kebijakan baru tersebut berlaku mulai, Rabu (1/1/2025) hari ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menyatakan, batas maksimum bunga per hari bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan tetap 0,3 persen. Sementara untuk tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.

OJK juga menetapkan batas maksimum bunga harian untuk pinjaman produktif. Sektor usaha mikro dan ultra mikro dibebankan bunga maksimum per hari sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan. Sementara UKM dibebankan bunga maksimum harian 0,1 persen.

Selain batas baru bunga harian pinjaman online, OJK juga memperkuat aturan terkait ekosistem tersebut, termasuk adanya pembedaan yang jelas antara pemberi dana profesional dan pemberi dana non-profesional.

Pemberi dana profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan; perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing; organisasi multilateral; maupun orang perseorangan luar negeri (non residen).

Orang perseorangan dalam negeri (residen) juga dapat menjadi pemberi dana profesional asalkan memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.

Sementara pemberi dana non-profesional adalah pihak-pihak selain yang telah disebutkan, dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.

Porsi nominal outstanding pendanaan oleh pemberi dana non-profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan adalah maksimum 20 persen, yang berlaku paling lambat 1 Januari 2028.

OJK menetapkan bahwa batas usia minimum pemberi dana dan penerima dana adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp3 juta per bulan.

Kewajiban pemenuhan atas kriteria pemberi dana dan penerima dana tersebut efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru maupun perpanjangan, paling lambat 1 Januari 2027.

“Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja penyelenggara LPBBTI,” kata Ismail.

Sumber : Antara | Editor : M. Kamali

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.