03 April 2025

Get In Touch

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat di Hari Pertama 2025

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat di Hari Pertama 2025

JAKARTA (Lenteratoday) - Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungaan Simanjuntak mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias pemecatan. Keputusan ini merupakan imbas kasus pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia oleh sejumlah polisi pada konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB pada Selasa (31/12/2024) hingga pukul 04.00 WIB, Rabu (1/1/2025) dini hari tadi.

"Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam kepada awak media di Jakarta, Rabu.

Dua orang lainnya yang mengikuti sidang tersebut adalah personel dengan jabatan kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit).

Anam mengatakan personel dengan jabatan kanit juga dijatuhi sanksi pemecatan, tetapi identitasnya tidak diungkapkan. Sementara personel dengan jabatan kasubdit belum dijatuhi putusan.

"Untuk kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/1)," ucapnya.

Atas putusan pemecatan yang dijatuhkan terhadap Donald dan seorang kanit, kedua anggota Polri itu mengajukan banding. "Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," katanya.

Sebelum dipecat, Donald sudah lebih dulu dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri. Posisi Donald digantikan oleh Kombes Polisi Ahmad David yang sebelumnya menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tingkat II Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang pelanggaran etik secara simultan dan berkesinambungan terhadap 18 anggota polisi atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia itu. Belasan personel polisi tersebut diketahui terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.

Tak Cukup Sanksi Etik

Kasus dugaan pemerasan terhadap penonton DWP ini telah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. Mereka menilai tindakan ini tidak hanya mencoreng citra Polri, tetapi juga merugikan reputasi Indonesia di mata internasional.

Sanksi pemecatan yang diterima Donald hari ini, sejalan dengan desakan mereka, yang salah satunya disampaikan Bambang Rukminto, pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS).

Dia menegaskan ke-18 anggota polisi yang terlibat harus dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sebab perilaku mereka merusak citra pariwisata Indonesia, khususnya di sektor MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition), yang sedang digalakkan pemerintah.

Bambang juga mendesak agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada 18 oknum tersebut, tetapi juga menyasar pimpinan mereka. Ia beralasan bahwa atasan dari para oknum tersebut harus diperiksa, baik yang ada di lapangan maupun secara struktur, untuk memastikan tidak ada pembiaran atau keterlibatan dalam tindakan pemerasan ini.

Sanksi etik saja tidak cukup. Ia menekankan perlunya proses pidana terhadap para pelaku dengan jeratan pasal pemerasan, agar memberikan efek jera dan memastikan penegakan hukum yang adil.

Sebab bagaimana pun kasus pemerasan ini membawa banyak kerugian bagi Indonesia. Polri harus menangani kasus ini secara transparan untuk memulihkan kepercayaan publik dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Sumber : Antara, Kompas | Editor : M. Kamali

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.