
JAKARTA (Lenteratoday) - Pelaksanaan pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang semula dijadwalkan pada 7 Februari 2025 diundur menjadi 13 Maret 2025.
Mestinya jika merujuk pada Perpres Nomor 80 tahun 2024, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sedangkan, pelantikan Bupati dan Wali Kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, dilansir dari MI penguduran tersebut karena menyamakan pelantikan gubernur dan wakil gubernur. Khususnya yang masih ada perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025," ujar Rifqi, Kamis (2/1/2025).
Dilansir dari Merdeka, Rifqi mengatakan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK.
Sehingga kepala daerah yang tidak menggugat maupun yang digugat ke MK harus dilantik secara berbarengan. Menurutnya, mungkin saja pelantikan langsung digelar pada hari MK menyelesaikan seluruh sengketa Pilkada.
"Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," kata Rifqi.
Dia menambahkan keserentakan pelantikan kepala daerah ini juga merupakan semangat dari penyelenggaraan pilkada serentak. Daerah yang tidak mengajukan PHPU juga disamakan tanggal pelantikannya. (*)
Editor : Lutfiyu Handi/berbagai sumber