03 April 2025

Get In Touch

Presidential Treshold Dihapus, DPR dan Pemerintah Segera Bahas Aturan Jumlah Pasangan Capres dan Cawapres

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Jakarta.(foto:ist/dok.Ant)
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Jakarta.(foto:ist/dok.Ant)

JAKARTA (Lenteratoday) - Pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan atau Presidential Treshold, akan ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah membahas ketentuan jumlah pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

DIsampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda pihaknya bakal membahas ketentuan jumlah pasangan capres dan cawapres, setelah adanya putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan atau "Presidential Treshold".

Jangan sampai, katanya jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terlalu banyak. Akibat putusan MK tersebut, sehingga justru menyebabkan kontraproduktif bagi kualitas demokrasi di Indonesia.

"Kami memahami keputusan MK itu bersifat final and binding, final dan mengikat. Kami akan membicarakannya dengan pemerintah terkait dengan tindak lanjut putusan MK," kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta mengutip Antara, Jumat(3/1/2025).

Menurutnya inti dari putusan MK itu berisi dua hal, yaitu mengenai penghapusan "Presidential Treshold" atau ambang batas pencalonan menjadi 0 persen, dan mempersilakan DPR dan Pemerintah untuk membentuk norma baru.

Dia mengatakan rekayasa konstitusi diperlukan, agar norma yang dirancang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait syarat pencalonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, tidak menimbulkan liberalisasi demokrasi atas sistem presidensial yang kini terjadi.

Pembahasan antara DPR dan Pemerintah tentang ketentuan jumlah calon presiden itu, akan digelar setelah masa reses di awal tahun 2025. Masa Reses I Tahun Sidang 2024-2025 DPR RI telah dimulai sejak 6 Desember 2024 hingga berakhir pada 20 Januari 2025.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis(2/1/2025).

Adapun pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya.

Editor: Arief Sukaputra

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.