
MADIUN (Lenteratoday) - Sri Ningsih (48) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun mengeluh ketika akan berobat mengunakan fasilitas BPJS di RSUD Dolopo, tapi oleh petugas Puskesmas Gantrung malah dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Madiun yang berjarak sekitar 19 kilometer dari rumahnya.
Hal ini diceritakan Sri ketika akan berobat ke RSUD Dolopo akhir 2024, ia ke Puskesmas Gantrung setelah mendapatkan fasilitas BPJS dari pemerintah Desa Sidorejo. Untuk meminta surat rujukan ke RSUD Dolopo, mengobati sakit hipertiroid yang sudah lama dideritanya.
Usai diperiksa di puskesmas, Sri diberikan surat rujukan tapi ke salah satu rumah sakit di Kota Madiun bukan di RSUD Dolopo yang dekat dari rumahnya.
Diungkapkannya pihak puskesmas mengatakan jika sebelumnya dia pernah ditangani oleh salah satu rumah sakit di Kota Madiun tersebut, sehingga harus ditangani disana.
"Pihak puskesmas tanya ini mau di tangani dimana, saya jawab di RSUD Dolopo. Namun, pihak puskesmas mengatakan jika pertama ditangani di rumah sakit sana (salah satu RS di Kota Madiun) kenapa kok minta di tangani di RSUD Dolopo. Kan, sudah ada rekam medisnya disana. Nanti, kalo di RSUD Dolopo harus mulai dari nol lagi," ucap Sri menirukan keterangan petugas puskesmas, Sabtu(4/1/2025).
Karena tidak mau berdebat akhirnya Sri mengikuti apa yang dikatakan oleh petugas Puskesmas Gantrung.
"Ya sudah, terserah yang mengasih meski bukan rujukan, saya lebih memilih ke RSUD Dolopo karena lebih dekat dan gak jauh transportasi nya," keluhnya.
Tidak sampai disitu, pada Desember 2024 ia juga mengalami kecelakaan lalu lintas hingga kakinya patah dan harus dioperasi di RSUD Dolopo. Kondisi kesehatannya tidak memungkinkan, jika harus menempuh perjalanan jauh untuk melakukan pengobatan.
"Akhirnya saya meminta untuk dirujuk di RSUD Dolopo karena dekat dengan rumah, terlebih saya juga habis kecelakaan. Fasilitas dan pelayanan juga lebih baik daripada rumah sakit sebelum," paparnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Gantrung, drg. Rucama Tunggul Kuswoyo saat akan dikonfirmasi melalui telepon tidak menjawab dan saat didatangi di kantor puskesmas juga tidak ada ditempat. Salah satu petugas mengatakan, jika Kepala Puskesmas masih rapat zoom.
Kemudian dikonfirmasikan langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Agung Tri Widodo mengatakan seharusnya puskesmas-puskesmas yang ada diwilayahnya memberikan rujukan pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) ke RSUD milik pemerintah daerah milik Kabupaten Madiun.
"Tidak boleh, harusnya dirujuk ke RSUD Caruban atau RSUD Dolopo, karena pasien itu iuran BPJS nya dibayari Pemkab Madiun. Kalau masuk ke rumah sakit di Kota Madiun, kan sayang. Kalo tidak bisa ditangani, baru dirujuk ke RSUP Soedono yang kelasnya lebih tinggi," ucapnya.
Agung juga mengatakan jika sudah memberikan arahan kepada puskesmas baik secara tertulis maupun lisan, untuk pasien yang mengunakan fasilitas BPJS PBID agar dirujuk ke rumah sakit milik pemerintah daerah Kabupaten Madiun imbuhnya.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais