03 April 2025

Get In Touch

Hasto Tak Penuhi Panggilan KPK, Minta Dijadualkan Ulang

Sekjen PDIP, Hasto Krityanto usai dimintai keterangan di Gedung KPK beberapa waktu lalu.(foto:ist/dok.Kompas)
Sekjen PDIP, Hasto Krityanto usai dimintai keterangan di Gedung KPK beberapa waktu lalu.(foto:ist/dok.Kompas)

JAKARTA (Lenteratoday) - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tak bisa menghadiri pemeriksaan penyidik KPK pada Senin (6/1/2025) ini. Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy memohon pada KPK untuk dijadualkan ulang setelah peringatan HUT PDI Perjuangan.

Jadwal pemeriksaan ini merupakan kali pertama Hasto akan diperiksa usai secara resmi jadi tersangka KPK pada 24 Desember 2024.

"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya," kata Ronny Talapessy dilansir dari cnnindonesia, Senin (6/1/2025).

Ronny menyatakan PDIP taat dan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia pun meminta KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Hasto. "Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," sambungnya.

Sementara itu, Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli mengatakan, Hasto ada di Indonesia meski tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. "Pastinya di Indonesia," kata Guntur dilansir dari Kompas.com, Senin (6/1/2025).

Guntur juga menjelaskan, Hasto tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena menghadiri rangkaian kegiatan hari ulang tahun PDI-P. Sebab, Hasto sudah dijadwalkan menghadiri acara tersebut sehingga meminta pemeriksaan KPK dijadwalkan ulang. "Kami minta dijadwal ulang," ujar Guntur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi Hasto telah meminta KPK untuk mengatur jadwal ulang pemeriksaannya.

"Penyidik menginfokan bahwa Sdr. HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Untuk selanjutnya, Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Ybs," ujar Tessa dilansir dari cnnindonesia, Senin (6/1/2025).

Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga terlibat tindak pidana suap kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk menetapkan PAW DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan OTT pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Selain Hasto, pada hari ini penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi penting yakni Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Agenda pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Wahyu dan Tio tidak bisa menghadiri panggilan. (*)

Editor : Lutfiyu Handi/berbagai sumber

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.