07 April 2025

Get In Touch

Kemenag Usulkan Biaya Haji 2025 Rp 89,6 Juta, Setiap Jamaah Bayar Rp 55,5 Juta

Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Hilman Latief.

JAKARTA (Lenteratoday) - Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan usulan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2025 menjadi Rp 89,66 juta dari usulan awal Rp 93,3 juta. Kemudian, BIPIH atau anggaran yang dibebankan kepada jamaah pada Haji 2025 diusulkan menjadi Rp 55.593.201,57.

Usulan penurunan BPIH tersebut disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Hilman Latief, saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (6/1/2025). "Dari jumlah itu kami sebutkan bahwa BPIH yang kami sampaikan pada kesempatan kali ini adalah Rp 89.666.469,26," kata Hilman dilansir dari cnnindonesia, Senin (6/1/2025).

Dengan adanya usulan penurunan BPIH ini maka juga terjadi usulan penurunan biaya yang dibebankan kepada jamaah pada Haji 2025 atau BIPIH. Nilai BIPIH pada Haji 2025 diusulkan menjadi Rp 55.593.201,57 atau sekitar 62 persen dari keseluruhan BPIH. Dengan demikian ada penurunan Rp 10 juta dari usulan sebelumnya Rp 65,3 juta.

Sementara itu, nilai manfaat yang dianggarkan oleh Kemenag sebesar Rp 34.073.267,69 atau sekitar 38 persen dari keseluruhan BPIH.

Dilansir dari Tempo, Senin (6/1/2025), BPIH dibagi menjadi biaya di dalam negeri sebesar Rp 7.852.639.065.492 dan di Arab Saudi Rp 10.175.970.243.496. Pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar mata uang Rp 16.000 per dolar Amerika Serikat, dan Rp 4.266 per riyal Arab Saudi.

Ada 13 komponen biaya di dalam negeri, mencakup penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah di tanah air, pelayanan umum di dalam negeri, dan pengelolaan BPIH.

Kemudian ada 9 komponen yang termasuk dalam biaya di tanah suci, yaitu akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armusna (Arafah, Musdalifah, dan Mina), pelindungan, premi asuransi dan pelindungan lainnya, pembinaan jamaah di Arab Saudi, pelayanan umum di Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

Sebelumnya, Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp 93.389.684,99, dengan 70 persen BIPIH yang perlu ditanggung jamaah sebesar Rp 65.372.779,49. Sedangkan nilai manfaat yang ditanggung pemerintah hanya sebesar Rp 28.016.905,5 atau 30 persen dari total BPIH.

Sebagai perbandingan, besaran BPIH pada 2024 adalah sebesar Rp 93.410.286, terdiri dari BIPIH Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114. Dengan porsi tersebut, besaran ongkos yang ditanggung masyarakat adalah 60 persen dan oleh pemerintah 40 persen. (*)

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.