Dok! PT BPR Resmi Ditetapkan, DPRD Jatim: Harapan Besar untuk UMKM dan Perekonomian Daerah

SURABAYA (Lenteratoday) – DPRD Jawa Timur resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PT Bank Perekonomian Rakyat (Perseroda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan ini membawa harapan besar terhadap peningkatan kontribusi BPR dalam menggerakkan roda perekonomian daerah, terutama melalui dukungannya terhadap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Langkah ini mendapat perhatian dari berbagai fraksi di DPRD Jatim yang menyoroti pentingnya optimalisasi peran BPR untuk pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan.
Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Jatim, Deni Prasetyo, mengingatkan bahwa BPR harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia berharap lembaga ini tidak hanya mendukung perekonomian daerah tetapi juga menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Tujuannya jelas, memberikan manfaat bagi masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan di Jawa Timur," ungkap Deni Prasetyo, Senin (06/01/2024).
Lebih lanjut, Deni juga menekankan perlunya pemerintah segera menyusun peraturan pelaksanaan sebagai panduan operasional BPR, dengan batas waktu maksimal enam bulan setelah Perda disahkan. Hal ini dianggap penting agar dampak positif dari keberadaan BPR dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
"peraturan pelaksanaan harus segera disusun paling lambat enam bulan ke depan agar operasional BPR dapat berjalan efektif," terangnya.
Senada dengan hal tersebut, juru bicara Fraksi PKS DPRD Jatim, Khusnul Khuluk menyoroti peran strategis UMKM sebagai sektor yang mendominasi perekonomian Jawa Timur. Menurutnya, UMKM selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah, baik dalam hal penyerapan tenaga kerja maupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kendala utama yang sering dihadapi adalah akses permodalan.
Dengan adanya BPR, Khusnul berharap masalah ini dapat teratasi, sehingga UMKM bisa berkembang lebih kompetitif. Ia juga mengingatkan pentingnya sosialisasi Perda dilakukan secara masif dan tepat sasaran agar implementasi BPR dapat berjalan sesuai harapan.
"Kami berharap BPR ini dapat memberikan solusi nyata, khususnya bagi sektor mikro seperti pertanian dan kelautan, agar UMKM di Jawa Timur dapat berkembang lebih optimal," terang Khusnul Khuluk.
Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, menegaskan bahwa pengesahan Perda ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat ekonomi rakyat. Ia menyatakan bahwa keberadaan BPR harus diarahkan pada pemberdayaan masyarakat kecil, baik melalui akses pembiayaan yang lebih mudah maupun peningkatan kapasitas pelaku UMKM.
"Dengan adanya Perda ini, kami berharap PT BPR dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang inklusif. Kami akan terus mengawal implementasinya agar benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat Jawa Timur," pungkas Musyafak.
Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH