
JAKARTA (Lenteratoday) - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto secara khusus meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pendampingan dalam penyelenggaraan haji tahun.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji 2025, Sufmi Dasco Ahmad kalau Presiden Prabowo Subianto meminta KPK, mendampingi Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelanggara Haji (BPH) dalam penyelenggaraan haji.
“Presiden sudah meminta khusus kepada KPK, untuk melakukan pendampingan kepada Kemenag dan BPH agar penyelenggaraan haji tahun ini berjalan dengan baik,” kata Dasco dalam rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta dilansir Antara, Selasa(7/1/2025).
Menurut Dasco pendampingan itu penting untuk dilakukan mengingat beberapa temuan dan catatan, terkait pelaksanaan Haji 2024 oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 DPR RI. Hal yang menjadi catatan, di antaranya adalah ketidaksesuaian alokasi kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang ditetapkan oleh pemerintah dengan hasil konsultasi bersama Komisi VIII DPR RI.
“Kita harus mewaspadai temuan-temuan pansus yang lalu, bahwa kemudian ada slot-slot yang termanipulasi agar yang berhak berangkat itu bisa berangkat tanpa hak-haknya dikurangi,” kata Dasco.
Diketahui pada Haji 2025, keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama jamaah calon haji Indonesia direncanakan berlangsung pada 2 - 16 Mei 2025.
Pemerintah dan Panja Biaya Haji Komisi VIII DPR RI telah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 89,4 juta dan calon jamaah haji membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 55,4 juta per orang.
"Berdasarkan besaran BPIH, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp 89.410.258,79," kata Ketua Panja, Abdul Wachid saat membacakan simpulan rapat bersama Kementerian Agama pada, Senin(6/1/2025).
Komposisi BPIH itu terdiri atas biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji, per jamaah rata-rata sebesar Rp 33.978.508,01 atau sebesar 38 persen dari rata-rata BPIH 2025. Lalu, Bipih rata-rata per jamaah sebesar Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH Haji 2025
Biaya itu dialokasikan untuk pembiayaan penerbangan, biaya akomodasi jamaah di Mekah serta Madinah, dan biaya hidup saat haji.
Apabila dibandingkan dengan biaya haji tahun 2024, BPIH itu turun sebesar Rp 4.000.027,21. Diketahui BPIH 2024 sebesar Rp 93.410.286 per jamaah. Sementara itu, Bipih 2025 mengalami penurunan sebesar Rp 614.420,82 dari Bipih 2024 yang sebesar Rp 56.046.171,60.
Editor: Arief Sukaputra