05 April 2025

Get In Touch

Divonis Bersalah soal Suap Bintang Porno, Trump Jadi Presiden AS Berstatus Terpidana Pertama

Presiden terpilih AS Donald Trump hadir online dalam sidang vonis dalam kasus uang tutup mulut bintang porno di Pengadilan Pidana New York di Manhattan, New York City, Jumat (10/1/2025). (Ist.EPA)
Presiden terpilih AS Donald Trump hadir online dalam sidang vonis dalam kasus uang tutup mulut bintang porno di Pengadilan Pidana New York di Manhattan, New York City, Jumat (10/1/2025). (Ist.EPA)

NEW YORK (Lenteratoday) - Donald Trump jadi Presiden Amerika Serikat (AS) pertama yang menjabat dengan status terpidana (a felon). Hal ini usai, Pengadilan New York, Amerika Serikat (AS), memvonis Donald Trump bersalah atas dakwaan kasus uang tutup mulut kepada seorang bintang porno

Meski demikian, hakim Juan Merchan memberikan pelepasan tanpa syarat atau tak diberi hukuman apa pun baik penjara atau denda, dikutip dari AFP Sabtu (11/1/2025).

Presiden Terpilih AS ini dijerat 24 dakwaan terkait pemalsuan catatan bisnis, yang membuat Trump dinyatakan bersalah pada Mei 2024 lalu. Ini membuat Trump berpotensi dijatuhi hukuman penjara.

"Tidak pernah sebelumnya, pengadilan ini mengadili perkara yang unik dan luar biasa," ucap Merchan.

Dengan demikian, pengadilan menjatuhi Trump pembebasan tanpa syarat tapi tetap divonis bersalah."Satu-satunya hukuman sah, yakni dijatuhkannya putusan bersalah tanpa melanggar jabatan tertinggi suatu negara adalah pembebasan tanpa syarat," terang Juan.

Trump sendiri menghadiri persidangan itu secara virtual, bersama para hakim, pengacara dan awak media yang berdesakan di ruang pengadilan Manhattan, New York.

"Ini adalah pengalaman yang buruk, ini adalah langkah mundur yang luar biasa bagi sistem peradilan New York," kata Trump sebelum vonis dijatuhkan.

"Pengadilan ini menjatuhkan reputasi saya, agar saya tak menang pemilu. Ternyata tak berhasil," ucap Trump.

Trump sendiri tampil secara virtual, dengan latar belakang 2 bendera AS, mengenakan dasi berwarna bendera AS, dan terlihat tak sabar saat hakim membacakan dakwaan.

Sebelum pembacaan vonis, jaksa Joshua Steinglas menyebut Trump didakwa dengan tudingan "penipuan yang direncanakan secara terus menerus".

"Putusan dalam kasus ini bersifat bulat dan tegas dan harus dihormati," katanya.

Dalam pengadilan, beberapa saksi mengungkap bahwa Trump melakukan pembayaran yang ditutup-tutupi secara curang dan ilegal terhadap bintang porno Stormy Daniels. Trump berupaya membuat Daniels diam terkait pertemuan mereka pada 2016, jelang pilpres AS pada yang ia menangkan.

Trump sendiri berupaya menunda pembacaan vonis ini. Tapi, permintaan itu ditolak oleh pemerintah kota New York. Mahkamah Agung AS akhirnya juga menyebut, vonis bisa dilakukan sesuai jadwal.

Jaksa penuntut sendiri juga melawan permintaan Trump untuk menunda vonis yang dibacakan 10 hari jelang pelantikannya ini. Menurut mereka, Trump tak bisa mengajukan permohonan itu ke Mahkamah Agung, karena ia masih bisa mengajukan banding di proses peradilan New York.

Editor: Widyawati/berbagai sumber

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.