02 April 2025

Get In Touch

Pasangan Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mencabut gugatan sengketa Pilgub Jateng di MK.(foto:ist/Ant/dok.CNN Indonesia)Baca artikel CNN Indonesia
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mencabut gugatan sengketa Pilgub Jateng di MK.(foto:ist/Ant/dok.CNN Indonesia)Baca artikel CNN Indonesia "Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK" selengkapnya d

JAKARTA (Lenteratoday) - Pasangan Cagub-Cawagub Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan, hasil penghitungan suara di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan pencabutan gugatan disampaikan Andika-Hendi melalui tim kuasa hukumnya, yang diajukan pada 13 Januari 2025. Hendi membenarkan surat permohonan pencabutan gugatan tersebut.

"Iya betul (permohonan pencabutan gugatan)," kata Hendi mengutip Detikcom, Senin(13/1/2025).

Berikut isi surat permohonan pencabutan gugatan Andika-Hendi:
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor Urut 01, yang dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada "BADAN BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI RAKYAT (BBHAR) PUSAT PDI PERJUANGAN" yang beralamat di Jalan Pegangsaan Barat No. 30, Menteng, Jakarta Pusat, bbharpusat.pdiperjuangan@gmail.com, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, yakni berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 007/BBHAR-PDIP/SKK/XII/2024 tertanggal 10 Desember 2024;

Dengan ini mengajukan Pencabutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 dengan Register Perkara No: 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 Tertanggal 11 Desember 2024 dan Perbaikan Permohonan Tertanggal 13 Desember 2024.

Adapun isi gugatan Andika-Hendi sebelum dicabut, meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Andika-Hendi meminta ditetapkan sebagai pemenang.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis(9/1/2025). Andika-Hendi mendalilkan adanya sejumlah kecurangan, yang berdampak terhadap perolehan suara pasangan Luthfi-Yasin.

"Membatalkan atau mendiskualifikasi Pasangan calon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai Pemenang/calon Gubernur dan Wakil Gubemur terpilih dalam pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024," ujar Roy.

"Memerintahkan Termohon KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan Pasangan calon Nomor Urut 1 yaitu Jenderal TNI (Purn) Andika M Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi, sebagai Galon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024," sambung dia.

Andika-Hendi meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024, juga meminta MK untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

"Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 yang diumumkan Termohon pada hari Sabtu, tanggal 7 Desember 2024 Pukul 17.53 WIB sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Galon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin," kata Roy.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus tim kuasa hukum pasangan Calon Gubernur-Wagub Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, Hamdan Zoelva mengaku optimis gugatan pasangan nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi akan ditolak MK. Hamdan menilai selisih suara Luthfi-Yasin dan Andika-Hendi sangat jauh.

"Ya insyaallah (ditolak MK). Secara umum kami menyampaikan bahwa Pilkada Jawa Tengah ini, Pilkada provinsi yang selisih perolehan suaranya sangat tinggi sekali, sangat besar sekali, yang kalau merujuk pada Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 158 itu di atas ambang batas," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Editor: Arief Sukaputra

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.