MAHKAMAH Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional. Potensi itu usai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Di satu sisi jika keputusan tersebut benar-benar diambil makan akan memberikan harapan baru kepada partai-partai politik (parpol) untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat. Namun muncul kekhawatiran, bila seluruh parpol duduk di DPR RI maka fungsi legislasi atau pembuatan undang-undang sebagai salah satu tugas DPR bakal terganggu. Diketahui, data Komisi Pemilihan Umim (KPU) menyebutkan ada delapan partai politik memperoleh kursi DPR untuk periode 2024–2029 setelah berhasil mendapatkan suara di atas ambang batas parlemen 4 persen. Parpol itu adalah PDI Perjuangan (110 kursi), Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), Partai NasDem (69 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi), dan Partai Demokrat (44 kursi). Pada pemilu serentak 2024 lalu, ditetapkan total perolehan suara nasional 151.793.293. Sementara, ada 10 partai lainnya yang tak bisa masuk Senayan karena tak penuhi bang batas. Maka, jika parliamentary threshold juga dihapus, semua partai bisa masuk Senayan. Cukup kursinya? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2025/01/15012024.pdf
[3d-flip-book id="213370" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2025/01/15012024.pdf">