04 April 2025

Get In Touch

Empat Provinsi di Pulau Jawa Kompak Tunda Penerapan Opsen Pajak

Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Otomotif Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara.(foto:ist/Ant)
Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Otomotif Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara.(foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lenteratoday) - Sejumlah provinsi di Pulau Jawa kompak, menunda penerapkan penambahan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Otomotif Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara merinci sejumlah provinsi yang menunda opsen pajak itu yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"25 provinsi yang mereka langsung ke kita paling enggak Jawa masuk semua, Jatim, Jabar, Jateng dan Banten. DKI kan enggak ada opsen," kata dia di Jakarta Pusat, Selasa(14/1/2025) diberitakan CNN Indonesia, Kamis(16/1/2025).

Kukuh juga menjelaskan ada beberapa provinsi lain seperti Lampung, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB), yang juga akan menunda penerapan opsen pajak.

Dia lebih lanjut menjelaskan penundaan penerapan opsen pajak, beragam periode berlakunya. Misalnya Jawa Barat menunda penerapan opsen selama tiga bulan dan Jawa Timur selama satu tahun.

Setelah melakukan penundaan, masing-masing pemprov akan mengevaluasi dan bergantung kepada keputusan gubernur.

"Karena itu (opsen) amanat undang-undang harus dijalankan tapi mereka tidak bisa melakukan, karena ada semacam keputusan gubernurnya," jelasnya.

Opsen kendaraan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam UU ini ditetapkan besar opsen PKB dan opsen BBNKB masing-masing 66 persen.

Pemerintah juga telah menyesuaikan tarif PKB dan BBNKB karena keberadaan opsen. Tarif maksimal PKB diturunkan menjadi 1,2 persen dari sebelumnya 2 persen, sementara tarif BBNKB ditentukan maksimal 12 persen.

Dengan penambahan ini, maka akan ada total tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Editor: Arief Sukaputra

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.