Dewan Soroti Dugaan Penyimpangan Izin Restoran dan Kafe di Kota Malang, Beroperasi jadi Tempat Hiburan Malam

MALANG (Lenteratoday) - DPRD Kota Malang tengah menyoroti sejumlah restoran dan kafe yang diduga menyalahi perizinan, beberapa tempat usaha tersebut terindikasi beroperasi juga sebagai tempat hiburan malam.
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Muhammad Dwicky Salsabil Fauza mengungkapkan hal ini sebagai salah satu isu yang menjadi perhatian serius DPRD, terkait potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak yang tidak sesuai dengan kategori izin yang dimiliki.
"Perizinan dan pajak adalah dua hal yang saling berkaitan. Jika izin usaha restoran, maka pajaknya 10 persen. Tetapi jika tempat tersebut berfungsi sebagai tempat hiburan, pajaknya bisa lebih tinggi, yakni 50 persen. Nah kami akan memastikan kalau peraturan ini dijalankan dengan baik atau tidak," ujar Dwicky, Kamis(16/1/2025).
Dijelaskannya berdasarkan laporan yang diterima oleh DPRD Kota Malang, saat ini terdapat beberapa tempat usaha yang memiliki izin restoran dan kafe. Namun, diduga beroperasi juga sebagai tempat hiburan malam.
“Temuan kami ada empat tempat usaha yang berizin restoran atau kafe, tetapi terindikasi juga beroperasi sebagai tempat hiburan. Dua di antaranya berada di Lowokwaru, satu di Sukun, dan satu lagi di Klojen. Kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait temuan ini,” terang Dwicky.
Lebih lanjut, Dwicky juga memaparkan menurut regulasi yang ada, tempat hiburan meliputi diskotik, karaoke, panti pijat, dan mandi uap. Selain itu, tempat yang menyediakan hiburan berupa live music dengan pertunjukan cahaya lampu juga dapat dikategorikan sebagai tempat hiburan malam. Ia berharap agar pemilik usaha mematuhi ketentuan ini, demi kepentingan bersama.
Dirinya juga kembali menegaskan pengenaan pajak, antara restoran dan tempat hiburan malam jelas berbeda. Oleh karena itu, keberadaan tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin hiburan dapat merugikan penerimaan pajak daerah.
"Kalau memang itu diskotik, ya masukkan itu ke izin diskotik (hiburan) yang nantinya dari Bapenda bisa memasukkan tarifnya sebagai pajak hiburan kalau keluarnya itu. Izinnya itu adalah pajak restoran dan kafe, maka Bapenda tidak bisa mengambil menarifkan itu ke pajak hiburan karena izinnya pajak restoran," pungkasnya.
Untuk langkah selanjutnya, DPRD Kota Malang akan terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait seperti Bapenda. Dwicky juga mengaku dalam waktu dekat, akan segera memanggil pihak-pihaknyang bersangkutan agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Sehingga regulasi perizinan dan perpajakan di Kota Malang, dapat berjalan dengan baik dan transparan pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais