
TRENGGALEK (Lenteratoday) - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, meminta masyarakat memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Ia menekankan bahwa program ini memberi kemudahan dan biaya terjangkau untuk sertifikasi tanah, sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Menurut Mas Ipin, sertifikasi tanah melalui PTSL lebih murah dibanding pengurusan mandiri. "Biayanya hanya Rp 350 ribu untuk patok dan administrasi, ditambah pajak BPHTB yang bisa dinonaktifkan. Kalau urus mandiri, pasti kena pajak," ujarnya saat sosialisasi di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kamis (16/1/2025).
Ia juga mengingatkan camat dan kepala desa agar segera menyosialisasikan program ini kepada masyarakat. "Letter C atau Pethok D tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah. Jadi, segera sertifikatkan tanah agar punya kepastian hukum," tegasnya.
Mas Ipin turut memberikan peringatan soal sertifikat elektronik. "Sertifikat hanya berupa satu lembar dengan barcode untuk verifikasi. Pastikan barcode itu asli dan terdaftar di aplikasi, karena ada risiko pemalsuan," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Agus Purwanto, menyebutkan target PTSL tahun ini mencapai 15.000 bidang tanah di 37 desa, dengan anggaran Rp 3 miliar. "Jumlah pengajuan dari desa tidak dibatasi. Ada yang mengajukan 100, 300, bahkan 1.500 bidang, sesuai kebutuhan desa masing-masing," ungkapnya.
Agus juga memastikan prosesnya mudah dan cepat. "Warga hanya perlu datang ke balai desa untuk wawancara dan pengambilan sertifikat. Dengan program ini, kami harap semua target tercapai," tutup Agus.
Program PTSL diharapkan mampu menciptakan tertib administrasi aset pemerintah dan masyarakat, sekaligus mencegah konflik tenurial di masa depan.
Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH