03 April 2025

Get In Touch

Resmi Dilantik Sebagai Presiden, Donald Trump Janjikan Era Baru Kejayaan AS

Tangkapan layar - Presiden Ke-47 Amerika Serikat, Donald Trump, di Capitol Rotunda,Washington DC pada Selasa dini hari. Trump telah dilantik kongres setelah memenangkan Pilpres AS bersama Wakil Presiden JD Vance. (ANTARA/youtube@foxnews)
Tangkapan layar - Presiden Ke-47 Amerika Serikat, Donald Trump, di Capitol Rotunda,Washington DC pada Selasa dini hari. Trump telah dilantik kongres setelah memenangkan Pilpres AS bersama Wakil Presiden JD Vance. (ANTARA/youtube@foxnews)

WASHINGTON (Lenteratoday) - Donald Trump resmi dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat di Gedung Kongres AS (US Capitol), Washington DC pada hari Senin (20/1/2025) pukul 12 siang waktu setempat atau Selasa (21/1/2025) dini hari pukul 00.00 WIB.

Ia dilantik sebagai presiden AS kedua kali setelah melewati dua kali percobaan pembunuhan, satu kali hukuman pidana, dan satu kali dakwaan karena berupaya membatalkan kekalahannya dalam pemilu 2020.

Trump mengambil sumpah jabatan untuk "melestarikan, melindungi, dan mempertahankan" Konstitusi AS di dalam Gedung Capitol AS di hadapan Ketua Mahkamah Agung John Roberts. Ia dilantik setelah JD Vance lebih dulu membacakan sumpah untuk wakil presiden di hadapan Hakim Agung Brett Kavanaugh.

Setelah mengucapkan sumpah dan dilantik menjadi Presiden ke-47 AS, Donald Trump berjanji untuk mengawali era baru kejayaan Amerika. "Zaman keemasan Amerika dimulai sekarang," kata Trump seperti diberitakan Reuters dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (21/1/2025).

Dia menegaskan bahwa mulai hari ini dan seterusnya, AS akan berkembang dan dihormati lagi di seluruh dunia.

Setelah dilantik, Trump akan menandatangani serangkaian tindakan eksekutif dalam jam-jam pertamanya sebagai presiden, kata pejabat Gedung Putih yang baru pada Senin (20/1/2025).

Tindakan eksekutif diantaranya ada 10 tindakan yang difokuskan pada keamanan perbatasan dan imigrasi, yang menjadi prioritasnya. Trump juga disebut akan mengumumkan keadaan darurat nasional di perbatasan selatan, mengirim pasukan bersenjata ke sana, dan melanjutkan kebijakan yang memaksa pencari suaka untuk menunggu di Meksiko hingga jadwal sidang pengadilan AS.

Selain itu, Trump juga berupaya mengakhiri hal yang disebut kewarganegaraan berdasarkan kelahiran bagi anak-anak kelahiran AS yang orang tuanya tidak memiliki status hukum, sebuah langkah yang menurut sejumlah pakar hukum akan dianggap inkonstitusional. (*)

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.