
JAKARTA (Lenteratoday) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 123 pejabat Kabinet Merah Putih sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Menurut data, semua sudah menyampaikan (LHKPN). Sehingga kepatuhannya 100 persen," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
"Seperti biasa prosedurnya sesudah disampaikan kita cek cepat, namanya verifikasi, administrasi saja," sambung dia.
Pahala mengatakan, KPK membagi pelaporan LHKPN menjadi dua, yaitu 65 orang golongan reguler atau pejabat yang sudah pernah menyampaikan laporan harta kekayaan, dan 58 orang pejabat baru yang belum pernah melaporkan harta kekayaan.
Ia mengatakan, terdapat satu staf khusus Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Tina Talisa, yang dilantik pada 6 Desember 2024, belum melaporkan LHKPN.
"58 orang ini belum pernah menyampaikan (LHKPN) sama sekali. 58 plus satu, yang satu itu Tina Talisa," ujarnya, dikutip dari Kompas.
Ia mengatakan, pejabat di golongan reguler tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 2,6 triliun. Sementara, pejabat baru tercatat ada yang memiliki harta kekayaan mencapai Rp 5,4 triliun.
"Jadi 65 orang yang pernah memasukkan LHKPN itu rata-rata Rp 187 miliar, yang khusus relatif lebih tinggi karena rata-rata Rp 227 miliar," tuturnya.
Pahala mengatakan, saat ini verifikasi masih terus dilakukan oleh Direktorat LHKPN. Setelahnya, seluruh laporan akan diumumkan di e-Announcement di situs elhkpn.kpk.go.id.
"Kita pastikan seminggu, dua minggu ini akan selesai semua dan tayang di e-Announcement," ucap dia.
Editor: Arifin BH