03 April 2025

Get In Touch

KPK Tetapkan Kota Blitar Percontohan Program Anti Korupsi 2025 di Jatim

Surat KPK yang menetapkan Kota Blitar menjadi Program Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2025.
Surat KPK yang menetapkan Kota Blitar menjadi Program Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2025.

BLITAR (Lenteratoday) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kota Blitar, sebagai Program Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2025 di Jawa Timur.

Keputusan ini ditetapkan dalam Surat KPK nomor: B/393/DKM.01.02/80-84/01/2025, perihal pemberitahuan hasil observasi Kabupaten/Kota Anti Korupsi. Ditujukan kepada Pj Gubernur Jatim, tertanggal 17 Januari 2025. Serta ditandatangani atas nama Pimpinan KPK, oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardhana.

Dalam surat tersebut tertulis, perihal pelaksanaan Program Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi 2025. Telah dilakukan observasi terhadap Kabupaten/Kota yang merupakan usulan kementerian terkait dan pemprov pada Februari-Maret 2024.

Berdasarkan hasil observasi dan analisis, ditetapkan untuk pelaksanaan percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun Anggaran 2025 di Provinsi Jawa Timur yaitu Kota Blitar. Selanjutnya terhadap kota yang dimaksud, akan dilakukan bimbingan teknis dan pendampingan sesuai jadwal.

Menanggapi ini, Sekda Kota Blitar, Priyo Suhartono mengaku bersyukur dan terima kasih kepada KPK, karena Kota Blitar akhirnya terpilih dari 3 daerah nominator di Jatim untuk Program Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2025.

"Berkat arahan dan bimbingan Tim KPK, serta pengawalan dan pembinaan Bapak Pj Gubernur Jatim melalui Inspektorat Daerah serta OPD terkait Provinsi Jatim. Termasuk arahan Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota, termasuk Forkopimda Kota Blitar," tutur Priyo ketika dikonfirmasi, Rabu(20/1/2025).

Ditetapkannya Kota Blitar menjadi percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2025 di Jatim, dijelaskan Priyo setelah melalui proses asessment yang cukup panjang sejak pertengahan 2024 lalu.

"Bersaing dengan Kota Surabaya dan Kabupaten Jombang, alhamdulillah sudah ditetapkan oleh KPK melalui surat yang diterima kemarin," ujarnya.

Ada beberapa indikator yang dijadikan penilaian, untuk menentukan Program Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi oleh KPK. Diantaranya Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 lalu mendapat nilai 82,48 menduduki ranking I se-Jatim, kemudian Penilaian Laporan Keuangan Tahunan mendapat 14 kali Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut juga tertinggi se-Jatim.

Dalam aspek pengelolaan keuangan lainnya, untuk penyerapan APBD Kota Blitar se-Indonesia tahun kemarin rangking 4 dan pernah juga menduduki ranking 1 se-Indonesia sebelumnya.

"Kemudian Monitoring Center of Prevention (MCP) KPK meraih nilai 97,98 persen, peringkat 2 se-Jatim dan peringkat 4 se-Indonesia," paparnya.

Ditambahkan Priyo untuk tugas berat ini diperlukan sinergi kinerja lintas OPD di jajaran Pemkot Blitar, DPRD, Kejaksaan dan Kepolisian beserta lembaga terkait, baik pemerintah maupun non pemerintah.

"Termasuk dukungan dari seluruh elemen masyarakat, yang berperan aktif mencegah terjadinya korupsi di Kota Blitar," imbuhnya.

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.