03 April 2025

Get In Touch

DPRD Jatim: HGB Perairan di Sidoarjo Bertentangan dengan Tata Ruang dan Hak Masyarakat

Anggota Komisi A DPRD Jatim, M. Naufal Alghifary.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, M. Naufal Alghifary.

SURABAYA (Lenteratoday) – Polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, kembali mencuat dan menuai kritik. Sertifikat yang diberikan kepada dua perusahaan besar, PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, dinilai bertentangan dengan aturan tata ruang dan berpotensi mengabaikan hak masyarakat lokal.

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, M. Naufal Alghifary, menegaskan bahwa penerbitan sertifikat ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Aturan tersebut menggariskan bahwa kawasan perairan Desa Segoro Tambak hanya diperuntukkan bagi aktivitas perikanan, bukan untuk kepentingan komersial atau permukiman.

“Penerbitan HGB di kawasan ini bukan hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang melindungi wilayah pesisir untuk kepentingan masyarakat. Ini lebih dari sekadar pelanggaran administratif, tetapi menyangkut keadilan bagi masyarakat lokal,” ungkap Naufal, Rabu (22/01/2025).

Politisi muda Fraksi Demokrat tersebut menyoroti proses penerbitan HGB yang dianggap sarat masalah. Menurutnya, penerbitan izin di kawasan sebesar ini tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah desa, kelurahan, hingga institusi terkait di tingkat provinsi dan pusat.

“Perlu ditelusuri bagaimana proses ini bisa terjadi. Apakah ada prosedur yang dilanggar dalam penerbitan akta pelepasan hak, pembayaran pajak, hingga persetujuan di level desa? Semua ini harus diperiksa secara transparan,” terangnya.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, Lampri, sebelumnya menjelaskan bahwa HGB tersebut telah berlaku sejak 1996 dan akan habis masa berlakunya pada 2026. HGB ini terbagi dalam tiga izin: dua di antaranya dimiliki oleh PT Surya Inti Permata dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sedangkan satu izin milik PT Semeru Cemerlang mencakup 152,36 hektare.

Meski secara administrasi dianggap sah, Lampri menegaskan pihaknya masih menunggu hasil klarifikasi dari Kementerian ATR/BPN untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan. Namun, Naufal menilai keabsahan administratif tidak cukup untuk menjawab keresahan masyarakat, terutama jika penerbitan HGB ini mengorbankan tata ruang dan hak masyarakat pesisir.

“Administrasi bisa sah, tetapi jika melanggar tata ruang dan kepentingan masyarakat, itu tetap harus dikaji ulang. Kita tidak bisa mengabaikan fakta bahwa kawasan ini seharusnya dilindungi untuk kepentingan perikanan dan penghidupan masyarakat lokal,” tegasnya.

DPRD Jawa Timur pun meminta pemerintah pusat, melalui Kementerian ATR/BPN, untuk segera menyelesaikan investigasi terkait kasus ini. Selain itu, Naufal mendesak pemerintah provinsi untuk memperkuat pengawasan tata ruang agar kasus serupa tidak terulang.

“Kawasan pesisir seperti Desa Segoro Tambak adalah aset penting bagi masyarakat. Kita harus memastikan pengelolaannya sesuai dengan peruntukan yang melibatkan masyarakat sebagai penerima manfaat utama,” pungkasnya. (*)

Reporter: Pradhita | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.