Tanpa Sengketa di 6 Februari, Sisanya Tunggu Putusan MK
SEBANYAK 545 pasangan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akhirnya tak jadi dilantik serentak. Akan ada beberapa gelombang pelantikan. Sekitar 270 kepala daerah yang tidak ada sengketa akan diambil sumpahnya pada 6 Februari 2025. Gelombang kedua dilakukan bagi mereka yang ada gugatan dan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak atau dismissal. Sementara kloter terakhir bagi kepala daerah yang gugatannya diterima untuk kemudian diperintahkan pilkada ulang atau pemungutan suara ulang. Untuk gelombang 2 dan 3, pemerintah belum bisa memperkirakan kapan pelaksanannya. Sejarah baru juga akan terjadi saat pelantikan, karena Presiden RI, Prabowo Subianto bakal melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota serentak tiap gelombangnya. Kesepakatan pelantikan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 164b UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Terkait lokasi pelantikan, acara bakal digelar di Jakarta. Sebab, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota dan belum ada keputusan presiden untuk memindahkan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemerintah pun didesak agar segera melakukan revisi Peraturan Presiden No. 80/2024 sebagai dasar hukum pelantikan kepala daerah. BACA BERITA LENGKAP, KLIK SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2025/01/23012024.pdf
[3d-flip-book id="214645" ][/3d-flip-book]