
BLITAR (Lenteratoday) - Ketua Umum Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Rahmat Santoso mengapresiasi Bareskrim Polri, yang membebaskan tersangka Julia Santoso untuk menghormati keputusan praperadilan.
"Saya secara organisasi dan pribadi mengucapkan terima kasih, Bareskrim Polri bersedia mematuhi serta menghormati keputusan praperadilan Pengadilan Jakarta selatan," tutur Rahmat ketika dihubungi, Minggu(26/1/2025).
Rahmat yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) menjelaskan kalau sesuai Putusan Praperadilan No.132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21/1/2025, hakim tidak hanya membebaskan Julia Santoso dari tahanan, namun juga membatalkan Penetapan Tersangka dan menyatakan Tidak Sah Surat Perintah Penahanan Julia Santoso.
"Oleh karena itu, meskipun sempat tertunda pembebasannya. Kini Julia Santoso sudah dibebaskan oleh Bareskrim," jelasnya.
Lebih lanjut Rahmat menegaskan apa yang dilakukan kuasa hukum Julia Santoso, Petrus Selestinus sebagai anggota IPHI didukung sepenuhnya.
"Apa yang dilakukan Petrus memang benar, mendesak agar Bareskrim mematuhi putusan praperadilan dan membebaskan Julia Santoso," tegas Rahmat.
Seperti diberitakan, Bareskrim Polri akhirnya membebaskan Julia Santoso yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU di PT Anugrah Sukses Mining (ASM).
Pengusaha tambang itu dibebaskan, setelah menang praperadilan di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (DiDittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menyatakan menghormati putusan pengadilan, Julia Santoso dibebaskan setelah melengkapi persyaratan administrasi penyidikan.
”Sudah dibebaskan sejak, Jumat(24/1/2025). Setelah melengkapi persyaratan penyidikan langsung kita bebaskan, kita hormati dan laksanakan putusan pengedalian,” ujarnya dikutip, Minggu(26/1/2025).
Sebelumnya, Petrus Selestinus kuasa hukum Julia Santoso menilai tindakan penyidik Dittipidter Bareskrim Polri yang masih menahan kliennnya, sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara sengaja. Sebab, Julia Santoso telah menang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Julia Santoso sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU di PT Anugrah Sukses Mining (ASM).
“Dalam amar putusannya, membatalkan Penetapan Tersangka dan menyatakan Tidak Sah Surat Perintah Penahanan Julia Santoso, sejak tanggal 21 Jamuari 2025, namun Julia Santoso tidak segera dibebaskan oleh Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri hingga saat ini,” kata Petrus pada awak media, Kamis(23/1/2025) lalu.
Reporter: Arief Sukaputra