03 April 2025

Get In Touch

Polres Ngawi Ringkus Sopir Truk Jual Pupuk Bersubsidi di Luar Wilayah Distribusi

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menunjukkan barang bukti pupuk subsidi yang diamankan.(foto:ist)
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menunjukkan barang bukti pupuk subsidi yang diamankan.(foto:ist)

NGAWI (Lenteratoday) – Tim Tiger Pidsus Satreskrim Polres Ngawi meringkus sopir truk berinisial D (48) di ruas jalan masuk Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, karena kedapatan menjual pupuk bersubsidi diluar wilayah distribusi.

Penangkapan bermula saat Tim Tiger Pidsus Satreskrim Polres Ngawi melakukan patroli, dan mencurigai sebuah truk dengan stiker bertuliskan "Angkutan Pupuk Bersubsidi Kab. Sukoharjo." Truk tersebut terlihat membawa muatan berat dan baknya tertutup rapat dengan terpal, setelah dibuntuti, polisi menghentikan truk dan memeriksa muatannya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan truk mengangkut pupuk bersubsidi jenis Phonska 60 sak, dan Urea sebanyak 80 sak. Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap, yang membuktikan legalitas pengangkutan pupuk tersebut.

"Pelaku merupakan sopir truk distributor resmi pupuk bersubsidi di Kabupaten Sukoharjo," kata Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Selasa(28/1/2025).

AKBP Dwi mengatakan pelaku membeli pupuk bersubsidi dari kios resmi di wilayah Sukoharjo seharga Rp 130.000 per sak, kemudian menjual kembali pupuk tersebut di Kabupaten Ngawi dengan harga antara Rp 155.000 hingga Rp 220.000 per sak.

Pelaku mengaku sudah dua kali menjual pupuk bersubsidi, dari luar daerah ke Kabupaten Ngawi. Pelaku D memanfaatkan perjalanan pulang ke rumahnya di Ngawi, untuk membawa pupuk bersubsidi yang diperolehnya dari Sukoharjo.

"Untuk mengelabui petugas, pelaku mengangkut pupuk dengan menggunakan kendaraan truk dengan stiker bertuliskan 'Angkutan Pupuk Bersubsidi Kab. Sukoharjo," terangnya.

Pelaku bersama barang bukti berupa truk Mitsubishi Canter dan pupuk dengan total seberat 7 ton, saat ini sudah diamankan di Mapolres Ngawi. Pelaku terancam hukuman pidana sesuai undang-undang yang berlaku, atas penyalahgunaan pupuk bersubsidi di luar wilayah distribusi resmi dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun.

Reporter: Miftakul FM/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.