
MALANG (Lenteratoday) - Rencana pembangunan kembali Pasar Besar Malang (PBM) terus bergulir, dengan mayoritas pedagang telah menyatakan persetujuannya terhadap rencana pembongkaran total. Namun, sekitar 15 persen pedagang masih belum satu suara, terutama dalam hal metode revitalisasi yang akan dilakukan.
Menanggapi hal ini, DPRD Kota Malang menegaskan komitmennya untuk tetap membuka ruang komunikasi guna memastikan aspirasi seluruh pedagang terakomodasi.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengatakan Pemkot Malang telah menandatangani kesepakatan bersama dengan 2 ketua paguyuban pedagang, yang berisi poin-poin utama terkait pembangunan total. Mulai dari tidak adanya biaya yang akan dibebankan kepada pedagang pada saat relokasi ataupun penempatan bedak kembali, hingga tidak adanya pengurangan ataupun penambahan jumlah bedak di PBM.
"Kami tetap membuka peluang komunikasi bagi pedagang yang belum sepakat. Prinsipnya, baik itu penolakan maupun keberatan, jangan sampai menghalangi pembangunan," ujarnya, Rabu (29/1/2025)
Bayu juga menegaskan, saat ini kondisi bangunan pasar legendaris tersebut sudah tidak memungkinkan untuk direnovasi. Menurutnya, hal ini sejalan dengan kajian akademisi Teknik Sipil Universitas Brawijaya (UB), yang menyatakan struktur rangka bangunan Pasar Besar Malang sudah dalam kondisi tidak stabil, rawan, dan tidak aman.
"Selain itu, ada banyak masalah lain seperti banjir, got mampet, serta instalasi listrik yang membahayakan. Oleh karena itu, pembangunan dengan skema pembongkaran total menjadi pilihan terbaik," lanjutnya.
Menanggapi kekhawatiran sebagian pedagang yang lebih memilih perbaikan total, Bayu menjelaskan rencana pembangunan kembali Pasar Besar Malang tengah diajukan untuk menggunakan dana dari pemerintah pusat.
Dengan anggaran yang diusulkan sebesar Rp 275 miliar, menurutnya pemerintah pusat menghendaki pembongkaran total sebagai syarat utama pencairan dana.
"Setiap proyek pembangunan skala besar harus memiliki landasan akademis yang kuat. Berdasarkan kajian yang ada, pasar ini tidak bisa sekadar direnovasi, karena justru membahayakan. Inilah yang menjadi dasar keputusan untuk melakukan pembongkaran total," tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menegaskan kesempatan revitalisasi Pasar Besar Malang melalui pendanaan pusat ini tidak boleh disia-siakan. Ia mengingatkan Pemkot Malang pernah mendapatkan peluang yang sama sebelumnya, namun gagal karena adanya penolakan dari pedagang saat itu.
Arief juga menyoroti risiko jika pembangunan total Pasar Besar kembali tertunda. Senada dengan Bayu, Arief mengingatkan kondisi pasar saat ini sangat rentan terhadap berbagai masalah keamanan dan kenyamanan.
"Kalau ada kejadian buruk di pasar ini karena kita terus menunda pembangunan, siapa yang akan bertanggung jawab? Pastinya Pemkot yang disalahkan. Maka dari itu, mari kita sepakati bersama agar pembangunan ini berjalan dengan lancar," tegasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi