
MALANG (Lenteratoday) - Oknum di Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap puluhan kepala sekolah dasar (SD) negeri. Dugaan pungli ini mencuat setelah sejumlah kepala sekolah (Kepsek) melaporkan kalau diminta menyetorkan sejumlah uang kepada pejabat tersebut. Jika terbukti bersalah, pejabat terlapor berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Dindik Kabupaten Malang, Suwadji, membenarkan dugaan pungli yang dilakukan oleh seorang pegawainya, dan mengatakan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.
"Saat ini untuk penanganannya sedang dilakukan oleh Inspektorat, sedang dalam proses pemeriksaan serta permintaan keterangan kepada yang bersangkutan dan seluruh kepala sekolah yang menerima program tertentu," ujar Suwadji, dikonfirmasi melalui sambungan selular, Rabu (29/1/2025).
Menurutnya, keputusan mengenai sanksi baru dapat ditentukan setelah hasil pemeriksaan rampung. Jika terbukti bersalah, pejabat tersebut akan menerima sanksi sesuai rekomendasi Inspektorat yang nantinya akan disampaikan kepada Bupati Malang.
"Nanti Inspektorat memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada Bapak Bupati, dan Bupati yang akan menentukan sanksinya, baik itu ringan, sedang, atau berat. Jadi kami juga masih menunggu hasil pemeriksaannya," jelas Suwadji.
Meski tengah menjalani pemeriksaan, Suwadji mengungkapkan pejabat terlapor masih aktif bekerja seperti biasa. Namun, pihaknya telah memberikan teguran secara lisan sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Sementara itu diketahui, Direktur Eksekutif Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek), Asep Suriaman, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari sejumlah kepala sekolah SD negeri yang diduga menjadi korban pungli. Atas dasar laporan tersebut, Pusdek telah bersurat kepada Dindik Kabupaten Malang untuk meminta klarifikasi.
"Dindik juga sudah membalas surat kami pada 21 Januari 2025 lalu dan menyatakan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti bersama Inspektorat," ujar Asep.
Berdasarkan pengaduan yang diterima Pusdek, Asep menyebutkan oknum Kabid SD berinisial LS diduga meminta setoran dana sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,6 juta kepada kepala sekolah SD negeri. Setidaknya ada puluhan kepala sekolah yang mengaku telah memberikan setoran tersebut.
"Dari pengakuan kepala sekolah, pungli diberikan saat oknum pejabat tersebut datang langsung ke sekolah mereka. Jika benar praktik ini terjadi, jelas mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Malang," tegasnya.
Asep juga menambahkan, kasus ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain dugaan pungli, Pusdek juga mengungkap adanya indikasi monopoli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 yang dilakukan oleh oknum LS. Dimana seharusnya proyek DAK dikelola secara mandiri oleh pihak sekolah, namun LS diduga mengarahkan proyek tersebut kepada pihak tertentu.
"Tapi kami sudah konfirmasi ke Dindik, mengatakan kalau pelaksanaan program DAK fisik tahun 2024 khususnya pada jenjang SD telah dilaksanakan sesuai juknis DAK tahun 2024," pungkasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi