03 April 2025

Get In Touch

377 ASN Pemkot Malang Akan Pensiun di 2025

MALANG (Lentera) - Sebanyak 377 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dipastikan akan memasuki masa pensiun pada t
MALANG (Lentera) - Sebanyak 377 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dipastikan akan memasuki masa pensiun pada t

MALANG (Lentera) - Sebanyak 377 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dipastikan akan memasuki masa pensiun pada tahun 2025 ini. Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari jabatan fungsional terutama tenaga pendidik dan guru. Selain itu, lima pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), juga akan purna tugas.  

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto, mengatakan gelombang pensiun ini akan berlangsung sepanjang tahun, dari Januari hingga Desember 2025 mendatang.  

“Berdasarkan catatan kami, total ada 377 ASN yang pensiun tahun depan. Dari jumlah tersebut, sekitar 43 orang itu pejabat eselon III, kemudian lima pejabat eselon II, sisanya pejabat fungsional guru, kemudian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujar Totok, Senin (3/2/2025). 

Di antara ratusan ASN yang pensiun, keberadaan lima pejabat eselon II yang akan mengakhiri masa tugasnya menjadi perhatian tersendiri. Jabatan pimpinan tinggi ini memegang peran strategis dalam birokrasi pemerintahan daerah. Oleh karena itu, pengisian posisi kosong tersebut menjadi agenda penting yang harus disiapkan oleh Pemkot Malang.  

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima JPTP tersebut di antaranya yakni Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, kemudian Kepala Inspektorat Kota Malang, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Asisten I Kota Malang. 

Totok menyatakan, mekanisme pengisian jabatan yang kosong akan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).  

“Ya, tentunya kembali kepada mekanisme peraturan Menpan, nanti kami menunggu petunjuk pimpinan, Wali Kota dan Sekda. Bisa dimungkinkan dilakukan seleksi terbuka (selter)," jelasnya. 

Namun, Totok menekankan keputusan akhir mengenai mekanisme seleksi masih akan menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan daerah. Setelah mekanisme ditetapkan, BKPSDM akan segera memproses Surat Keputusan (SK) bagi pejabat yang terpilih.  

Sementara itu, untuk mengisi kekosongan dalam pejabat fungsional yang cukup banyak, Totok menyampaikan keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini telah memasuki tahapan seleksi menjadi salah satu opsi yang memungkinkan. 

Dalam hal ini, Totok menegaskan pengangkatan PPPK tetap harus melalui proses dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. "PPPK itu formasinya ditentukan oleh Menpan RB berdasarkan usulan dari daerah. Nah, usulan formasi itu kan harus melalui analisis jabatan, beban kerja, dan peta jabatan, sehingga benar-benar sesuai dengan kebutuhan,” terangnya.  

Diketahui, sebanyak 3.450 orang telah mendaftarkan diri untuk menjadi PPPK Kota Malang. Di mana saat ini BKPSDM Kota Malang tengah melakukan proses verifikasi dokumen. Dengan perkiraan hasil seleksi akan keluar pada Februari 2025 ini. 

Reporter: Santi Wahyu/Co-Editor: Nei-Dya

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.