
SURABAYA (Lenteratoday)- Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang pengecer menjual liquefied petroleum gas atau LPG 3 kg.
Pakar Ekonomi Universitas Surabaya (Ubaya) Bambang Budiarto, mengatakan, subsidi LPG 3 kg yang diberikan saat ini memang lebih banyak dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Termasuk industri dan masyarakat yang seharusnya tidak memenuhi kriteria penerima subsidi.
“Angka Rp 80 triliun tentu bukan nominal kecil untuk sebuah alokasi subsidi. Namun, pada akhirnya biasanya harus berakhir luka pada masyarakat potensial penerima subsidi,” kata Bambang, Senin (3/2/2025).
Untuk itu, ia menyarankan agar subsidi sebaiknya melekat pada orang, bukan pada barang. Bambang menyebut, dengan cara ini subsidi dapat lebih tepat sasaran dan hanya diterima oleh masyarakat yang memang membutuhkan.
“Misalnya, pemerintah dapat memberikan kupon atau membuat aplikasi dengan syarat dan ketentuan tertentu untuk memastikan subsidi hanya diterima oleh penerima yang berhak,” sebutnya.
Bambang juga mengungkapkan, adanya perubahan mekanisme ini akan memudahkan pengawasan terhadap penggunaan LPG 3 kg. Sekaligus mengurangi peluang penyalahgunaan yang selama ini terjadi.
“Secara tidak langsung, jika subsidi diberikan melekat pada orang, secara otomatis menjadi fungsi pengawasan konsumsi dengan sendirinya,” tutupnya.
Diketahui, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, mengatakan pembatasan penggunaan LPG 3 kg ini bertujuan untuk menghindari pembelian berlebihan yang dapat merugikan masyarakat lain.
Selain itu, pembatasan ini untuk memastikan bahwa subsidi LPG 3 kg hanya digunakan oleh rumah tangga yang berhak, bukan oleh industri.
Di samping itu, Bahlil juga meminta pelaku usaha untuk beralih ke LPG non-subsidi agar anggaran subsidi lebih dari Rp 80 triliun, dapat lebih efektif dan tidak terbuang percuma.