03 April 2025

Get In Touch

Modus Pemerasan Ponpes di Kota Batu: Oknum Wartawan-LSM Manfaatkan Kasus Dugaan Pencabulan

Jajaran kepolisian Polres Batu menunjukan barang bukti kasus dugaan pemerasan oleh 2 oknum wartawan dan anggota LSM, Selasa (18/2/2025). (Santi/L
Jajaran kepolisian Polres Batu menunjukan barang bukti kasus dugaan pemerasan oleh 2 oknum wartawan dan anggota LSM, Selasa (18/2/2025). (Santi/L

BATU (Lentera) - Polres Batu mengungkap modus pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum, yakni YLA, seorang wartawan, dan FDY, yang diketahui sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM). Keduanya diketahui menekan pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Kota Batu, dengan dalih menutup kasus dugaan pencabulan terhadap 2 santri yang saat ini tengah diselidiki oleh kepolisian.  

"Rupanya ada sejumlah oknum yang kemudian melakukan aktifitas dugaan pemerasan. Dengan memanfaatkan peristiwa yang sedang berlangsung proses penyelidikannya," ujar Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, Selasa (18/2/2025). 

Andi menjelaskan, pada 27 Januari 2025, kedua pelaku menginisiasi pertemuan dengan pengurus pondok pesantren di salah satu kafe. Dalam pertemuan itu, YLA dan FDY meminta uang sebesar Rp 40 juta dengan dalih untuk menutup kasus tersebut dan mendistribusikannya kepada sejumlah awak media.  

“Dari jumlah itu, FDY direncanakan menerima Rp 3 juta, YLA menerima Rp 22 juta, dan Rp 15 juta diberikan kepada seorang pengacara berinisial F. Namun, F tidak ditetapkan sebagai tersangka karena berstatus sebagai pengacara,” jelasnya.  

Tak berhenti di situ, komunikasi antara kedua pelaku dengan pihak pondok pesantren terus berlanjut. Pada 8 Februari 2025, Andi menambahkan, keduanya kembali menekan pihak pesantren dengan narasi yang dikembangkan untuk memperkuat tuntutan mereka.  

“Tanggal 11 Februari, pihak pondok akhirnya menyiapkan uang Rp 340 juta yang akan diberikan dalam dua termin, yakni Rp 150 juta terlebih dahulu, dan sisanya dijanjikan dalam lima hari berikutnya,” lanjut Andi.  

Merasa ada unsur pemerasan, pengurus pondok pesantren akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Batu. Hasilnya, pada 12 Februari 2025, Polres Batu berhasil melakukan OTT terhadap YLA dan FDY di sebuah restoran di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, tepat setelah mereka menerima uang dari pihak pondok pesantren.  

“Modus operandinya adalah menakut-nakuti korban dengan ancaman pemberitaan negatif agar mereka mau memberikan sejumlah uang. Ini sudah jelas merupakan tindakan pemerasan,” tegas Kapolres.  

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kapolres juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan lebih banyak pihak.  

“Dari hasil penyelidikan sementara, ada dugaan keterlibatan lebih banyak orang, bahkan disebutkan ada 20 an nama yang kemungkinan ikut terseret. Namun, kami masih menunggu hasil pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.  

Sementara itu, Psikolog P2TPPA Kota Batu, Nining, mengonfirmasi FDY sebelumnya merupakan salah satu aktivis di P2TPPA, namun kini telah diberhentikan setelah terlibat dalam kasus ini.  

“Di P2TPPA, kami adalah para volunteer dan aktivis yang bekerja di bawah Dinas P3AP2KB. Awalnya ada empat orang, termasuk FDY, tapi setelah kejadian ini, kini tinggal tiga personel,” ujarnya.  

Reporter: Santi Wahyu/Co-Editor: Nei-Dya

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.