
MALANG (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak pada pengurangan jumlah aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto, memastikan seluruh tenaga kerja, tetap menjalankan tugasnya seperti biasa tanpa adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kota Malang tidak ada dampak efisiensi kepada tenaga honorer, ASN maupun PPPK. Semuanya berjalan dan semuanya juga diberikan haknya, semuanya tidak ada yang di-PHK," ujar Totok, dikonfirmasi melalui sambungan selular (22/7).
Totok menjelaskan, saat ini tenaga non ASN yang mengikuti seleksi PPPK juga masih tetap bekerja sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Hingga saat ini, menurutnya tidak ada kendala dalam proses tersebut.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Malang tercatat sebanyak 5.967 orang.
Dalam kesempatannya ini, Totok juga menegaskan kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak pada belanja pegawai yang telah diatur dalam regulasi.
"Kebijakan efisiensi tidak berpengaruh ke BKPSDM karena dalam ketentuannya belanja pegawai tidak ada efisiensi. Bisa dicek dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menambahkan Pemkot Malang telah lama menerapkan prinsip efisiensi dalam pengelolaan anggaran, sehingga kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat tidak membawa dampak signifikan bagi jalannya pemerintahan daerah.
"Terkait efisiensi itu bagi Kota Malang tidak berpengaruh, kita semua tetap bekerja maksimal sampai sekarang. Karena semangat efisiensi bagi kami sudah lama dilakukan, jadi bukan hal baru, bukan hal yang bikin shock," kata Erik.
Sama seperti Totok, Erik juga menegaskan, efisiensi ini tidak berpengaruh terhadap gaji maupun tunjangan ASN. Menurutnya, belanja pegawai dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa adanya kendala.
"Belanja pegawai, pelayanan publik juga berjalan sebagaimana mestinya. Bagi yang mengurus izin tidak ada kasus sampai kehabisan kertas, dan lain-lain," imbuhnya.
Namun, Erik mengakui efisiensi yang diterapkan oleh pemerintah pusat berimbas pada pengurangan anggaran infrastruktur. Beberapa proyek yang sebelumnya dibiayai melalui dana transfer pusat mengalami pemangkasan, terutama di sektor pemeliharaan dan perbaikan jalan.
"Efisiensi dari pemerintah pusat yang berimbas ke kami ada di pengurangan infrastruktur, khususnya transfer dana pusat. Tapi kita optimis yang dikurangi itu bisa dikembalikan dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita," jelasnya.
Pemkot Malang tetap berupaya menjaga kualitas pelayanan publik dengan mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Beberapa proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD, seperti pelebaran jalan dan pembangunan saluran air, sambungnya, akan tetap dilaksanakan sesuai rencana.
"Tahun 2025 tidak ada pembangunan besar yang sepenuhnya dibiayai APBD Kota Malang. Yang kita siapkan adalah cost sharing atau dana pendamping untuk dana yang diperoleh dari pusat dan provinsi," pungkas Erik.
Reporter: Santi Wahyu/Co-Editor: Nei-Dya