JOMBANG (Lentera) – Polres Jombang melakukan pemusnahan 5.122 botol minuman keras (miras), di halaman kantor Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres setempat, Jumat (28/2/2025).
Lima ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi polisi selama 15 hari.
Pemusnahan dengan cara dilindas menggunakan alat berat disaksikan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan ulama.
Ardi mengatakan, operasi dan pemusnahan yang sengaja dilakukan menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah tersebut terdiri dari berbagai merek, dan disita dari 26 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Semoga ini menjadi ladang amal ibadah dan dapat mendukung kekhusukan kita dalam ibadah bulan suci ramadan,” kata Ardi, di sela pemusnahan miras.
Ardi berharap pemusnahan barang bukti hasil sitaan itu dapat semakin meningkatkan komitmen Polres Jombang untuk membasmi miras dengan harapan kejahatan bisa berkurang, dan Kabupaten Jombang akan semakin aman dan kondusif.
“Sehingga perekonomian meningkat hingga pada akhirnya kesejahteraan semakin membaik,” ujar perwira dengan dua melati di pundak ini.
Pengungkapan kasus-kasus miras ilegal ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras, terutama jelang Ramadan. Miras kerap dianggap sebagai salah satu faktor pemicu tindak kriminalitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Ardi menambahkan jajaran Polres Jombang intensif menjaga situasi tetap kondusif, terutama pada Bulan Suci Ramadan. Karena itu, sejumlah langkah preventif dilakukan, berupa operasi minuman keras dan segala tindak kejahatan.
“Operasi akan terus dilakukan kepolisian bersama Forkopimda. Selain miras, polisi juga akan menindak penyalahgunaan senjata api, senjata tajam dan narkoba guna menciptakan suasana Jombang yang kondusif,” pungkasnya.(*)
Reporter: Sutono|Editor: Arifin BH