
PANGKALPINANG (Lentera) – Kepala BNN Republik Indonesia Komjen Pol. Mathinus Hukom menyebutkan peredaran uang transaksi narkoba di Indonesia mencapai Rp524 triliun per tahun, sehingga diperlukan sinergitas untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram itu.
“Kami hitung uang untuk membeli narkoba mencapai Rp524 triliun per tahun,” kata Komjen Pol. Mathinus Hukom saat membuka Implementasi Program P4GN Provinsi Kepulauan Babel di Pangkalpinang.
Ia mengatakan Rp524 triliun ini yang begitu banyak digunakan untuk membeli narkoba dan mereka melakukan hal-hal yang sia-sia dengan tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban agamanya, sosial, susu kepada anaknya, membayar uang sekolah anaknya dan lainnya.
“Pengguna narkoba ini tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya, tetapi lebih memilih membeli narkoba ini,” katanya.
Ia menyatakan peredaran uang Rp524 triliun ini bukan sekedar sebatas itu saja, tetapi para pengedar narkoba ini bisa membeli para pejabat dan penegak hukum untuk melancarkan peredaran barang haram ini.
“Uang yang begitu banyak ini bisa membeli siapa saja, bisa membeli saya yang berdiri di sini dan bagaimana jika saya tidak memiliki yang kuat untuk mencegah dan menangkal serangan begitu kuat ini,” katanya.
Menurut dia seperti dikutip Antara, Kamis (6/3/2025) para pengedar ini menggunakan berbagai cara untuk membeli para penegak hukum ini, mungkin bisa saja memberikan uang haram itu kepada saudara-saudara dan orang tua penegak hukum tersebut di kampung.
“Ini pernah terjadi dan ini pengalaman saya sendiri pada 2011 dimana Kepala BNN RI yang menunjuk saya sebagai direktur intelijen dan untung tidak terjadi, karena begitu para pengedar ini mendengar akan dilantik sebagai direktur intelijen, mereka mengirimkan amplop uang ke orang tua di kampung dan saya meminta orang tua untuk membuang amplop uang itu ke pantai,” katanya.
Ancam peradaban bangsa
Komjen Pol Marthinus Hukom menyatakan narkoba merupakan kejahatan yang berkaitan dengan ancaman kemanusiaan, bahkan dapat merusak peradaban suatu bangsa.
“Tidak berlebihan jika saya katakan narkoba ini adalah bencana moral atau kemanusiaan,” kata Marthinus.
Ia mengatakan penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini adalah kejahatan yang berhubungan dengan ancaman kemanusiaan dan dapat merusak peradaban suatu bangsa.
Dalam sejarah, kata dia, ada perang candu pada abad ke-19, yang untuk merusak suatu negara cukup mengirim candu sebanyak-banyaknya dan terjadi kelemahan fisik, moral dan lainnya untuk melemahkan ketahanan negara tersebut.
Saat ini survei prevalensi BNN, jumlah penduduk Indonesia yang terperangkap dalam penyalahgunaan narkoba mencapai 3,33 juta jiwa atau 1,7 persen dari total jumlah penduduk Indonesia 280 juta jiwa.
Sementara jumlah penduduk dunia yang terperangkap dalam penyalahgunaan narkoba sebanyak 296 juta jiwa.
“Jumlah penduduk Indonesia yang terperangkap dalam penyalahgunaan narkotika ini hanya 1,7 persen dan ini jangan dibilang sedikit,” katanya.
Editor: Arifin BH