03 April 2025

Get In Touch

DPRD Palangka Raya Minta Pemkot Atasi Lonjakan Pengemis saat Ramadan Secara Komprehensif

Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo
Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo

PALANGKA RAYA (Lentera) – Selama Bulan Ramadan lonjakan jumlah pengemis dan pengamen di Kota Palangka Raya menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo, mengingatkan kompleksitas permasalahan sosial tersebut, yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan patroli atau penertiban.

"Faktor ekonomi disinyalir menjadi alasan utama mereka tetap bertahan di wilayah kota," papar Sigit, Sabtu (8/3/2025).

Ia melanjutkan, karena meningkatnya aktivitas masyarakat selama Ramadan, banyak di antara mereka melihat peluang untuk mendapatkan lebih banyak uang dari belas kasihan warga.

Sebagian pengemis dan pengamen tersebut berasal dari provinsi lain yaitu Provinsi Kalimantan Selatan. Pemkot melalui Satpol PP telah beberapa kali mengamankan serta menertibkan mereka dan sudah dipulangkan ke daerah asal, namun acap kali mereka kembali ke Palangka Raya.

Legislator dari fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan jika Pemkot sudah menghimbau masyarakat agar berkontribusi dalam mengatasi permasalahan ini dengan tidak memberikan uang kepada pengemis di jalan. 

"Sebagai alternatif, masyarakat bisa menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi yang bertanggung jawab atas kesejahteraan sosial," jelasnya.

Sigit menambahkan, Pemkot Palangka Raya dihadapkan pada tantangan besar, yaitu bagaimana menegakkan aturan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan. 

"Perlu strategi yang lebih komprehensif, seperti pemberdayaan ekonomi di daerah asal dan mengedukasi masyarakat agar tidak memberikan uang secara langsung sesuai dengan Perda yang berlaku," ucapnya.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan jumlah pengemis dan pengamen yang masuk ke Kota Palangka Raya.

Ia menekankan, Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 pada Pasal 20 secara jelas melarang masyarakat memberikan sesuatu kepada gelandangan, pengemis, dan lain-lain. 

Selain itu, Berlianto menekankan, tanpa adanya kesadaran bersama, kebijakan yang ada berisiko hanya menjadi langkah sementara bukan menjadi solusi jangka panjang.

"Upaya kolaboratif antara pihak terkait dan masyarakat menjadi kunci untuk menekan angka urbanisasi pengemis dan pengamen yang selama ini terus berulang," pungkasnya.

Reporter : Novita/Co-Editor:Nei-Dya

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.