02 April 2025

Get In Touch

Jual Serbuk Mercon, Pria di Ponorogo Ditangkap Polisi

Polres Ponorogo saat melakukan pers rilis penangkapan penjuan serbuk mercon.
Polres Ponorogo saat melakukan pers rilis penangkapan penjuan serbuk mercon.

Ponorogo (Lentera) – Seorang pemuda berinisial MY (27), warga Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun ditangkap petugas kepolisian karena kedapatan menjual serbuk mercon tanpa izin. Dia ditangkap saat menjual serbuk mercon di Desa/Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKBP Rudy Hidajanto mengungkapkan bahwa informasi berawal dari laporan masyarakat. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap pelaku.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sampung. Setelah itu dilakukan penyidikan,” ucapnya saat pers rilis di Mapolres Ponorogo, Rabu (12/3/2025).

Lebih lanjut AKBP Rudy mengatakan bahwa tersangka memperoleh serbuk mercon sebanyak 5 kilogram secara online, untuk kemudian dijual kembali.

“Bahan peledak merupakan black powder atau bahan untuk buat mercon. Pelaku mendapatkan bahan peledak secara online, dijual secara online juga,” lanjutnya.

Sementara itu, MY mengaku ditangkap polisi saat akan melakukan transaksi serbuk mercon. “Yang pesan lewat inbox Facebook, COD (cash on delivery), saya datang, ternyata saya ngasih ditangkap,” bebernya.

Ia terpaksa melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi. Serbuk mercon yang ia beli dari harga Rp200 ribu per kg-nya, akan dijual sebesar Rp250 ribu.

Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau maksimal seumur hidup. (*)

Reporter: Fira | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.