
JAKARTA (Lentera) – Untuk mengungkap dugaan kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan.
“Penyidik menggeledah beberapa tempat di antaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting dilansir dari Antara, Jumat (14/3/2025)
Berdasarkan penggeledahan tersebut jaksa penyidik telah menemukan dan menyita beberapa barang bukti berupa dokumen, uang tunai, mobil, tanah dan bangunan. Selain itu juga barang bukti elektronik dan lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam kasus ini, Kejaksaan belum ditetapkan tersangka, karena masih mengumpulkan bukti-bukti. “Untuk penetapan tersangka pada kasus tersebut belum ada,” ujarnya.
Kejari Jakarta Pusat (Jakpus) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS di Kementerian Komdigi yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar. “Kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi kurang lebih Rp500 miliar,” kata Bani.
Menurut dia, untuk kasus dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sekarang Komdigi Tahun 2020 sampai 2024.
Kasus tersebut diawali pada 2020 sampai 2024 saat Komdigi melakukan pengadaan barang/jasa PDNS dengan total pagu anggaran Rp958 miliar. (*)
Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi