03 April 2025

Get In Touch

DPRD Kota Malang Desak Evaluasi Tata Kelola Parkir, Soroti Dugaan Kebocoran PAD dan Efektivitas Ranperda

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Fraksi NasDem-PSI, Donny Victorius. (dok. ist)
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Fraksi NasDem-PSI, Donny Victorius. (dok. ist)

MALANG (Lentera) - DPRD Kota Malang menyoroti pengelolaan parkir di Kota Malang yang dinilai masih belum optimal. Banyaknya titik parkir, baik resmi maupun liar, tidak berbanding lurus dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan. Dugaan adanya kebocoran retribusi parkir pun mencuat, mendorong legislatif untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola parkir. 

Selain itu, anggota Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang, Donny Victorius, juga mempertanyakan efektivitas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran yang tengah dibahas. 

"Kami melihat ada ketidakseimbangan antara banyaknya titik parkir dengan realisasi penerimaan PAD. Ada dugaan kebocoran yang perlu segera ditindaklanjuti, terutama dalam konteks pengawasan dan sistem pembayaran retribusi," ujar Donny, Minggu (16/3/2025).    

Donny menyampaikan, berdasarkan pada hasil kajian sejumlah perguruan tinggi di Kota Malang, potensi penerimaan dari retribusi parkir sebenarnya dapat mencapai dua hingga tiga kali lipat dari target yang ditetapkan pemerintah setiap tahunnya. Namun, menurutnya data menunjukkan realisasi penerimaan selalu jauh di bawah ekspektasi.  

Pada tahun 2024, Donny menyebutkan realisasi retribusi parkir tercatat mencapai Rp 10,9 miliar, mengalami kenaikan Rp 1,5 miliar dibandingkan tahun 2023. Meski meningkat, angka tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan sebesar Rp 17 miliar. Bahkan pada tahun sebelumnya, capaian retribusi juga tidak mampu memenuhi target.  

“Itu kajian akademik, loh. Artinya, potensi PAD dari parkir seharusnya bisa dua hingga tiga kali lipat dari target tahunan. Ini menunjukkan ada permasalahan serius dalam tata kelola parkir kita,” tegas Donny.   

Dengan masih rendahnya realisasi retribusi parkir, pihaknya meminta agar perangkat daerah terkait, terutama Dinas Perhubungan (Dishub), dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran. 

Menurut Donny, aturan yang sedang disusun saat ini harus mampu menjawab permasalahan utama, yakni kebocoran retribusi dan efektivitas pengawasan.  
"Ranperda ini harus bisa mengakomodasi optimalisasi penerimaan retribusi parkir, bukan sekadar aturan administratif yang tidak berdampak pada peningkatan PAD,” katanya.  

Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah mekanisme pengelolaan karcis parkir. Menurutnya, karcis seharusnya dapat menjadi bukti resmi pembayaran dan alat kontrol bagi pemerintah. Namun, di banyak lokasi, juru parkir (jukir) kerap tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.  

“Di lapangan, mayoritas jukir di Kota Malang masih jarang memberikan karcis. Ini membuka celah kebocoran retribusi, karena berpotensi ada setoran yang tidak masuk ke kas daerah,” imbuh Donny.  

Sebagai solusi, DPRD Kota Malang mendukung penerapan sistem pembayaran elektronik untuk parkir. Sistem ini diharapkan dapat memperkecil celah kebocoran dan meningkatkan transparansi pendapatan dari sektor parkir.  

Donny menilai, inovasi digital semacam ini tidak cukup hanya diterapkan pada setoran dari jukir ke Dishub, tetapi harus langsung dari pengguna jasa parkir ke kas daerah.  

“Beberapa daerah sudah menerapkan sistem pembayaran digital langsung dari pengguna parkir ke kas daerah. Ini akan meminimalisir kebocoran. Meski membutuhkan waktu dalam penyesuaian, Kota Malang juga harus mulai menerapkannya,” pungkasnya.  

Reporter: Santi Wahyu/Co-Editor: Nei-Dya

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.