
TRENGGALEK (Lentera) – Tradisi menerbangkan balon udara saat perayaan Idul Fitri dan Lebaran Ketupat masih marak di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Trenggalek.
Namun, di balik keseruannya balon udara liar menyimpan bahaya besar, mulai dari risiko kebakaran hingga gangguan penerbangan. Untuk mengantisipasi hal ini, Kepolisian bersama PLN menggelar patroli dan sosialisasi langsung ke masyarakat guna mengedukasi bahaya serta konsekuensi hukum yang bisa menjerat pelanggar.
Patroli dan sosialisasi ini dilakukan di tiga kecamatan, yakni Durenan, Tugu, dan Pogalan dengan metode pendekatan langsung (door to door) serta pemasangan spanduk imbauan di lokasi strategis. Kasihumas Polres Trenggalek, Iptu Singgih Susilo mengingatkan bahwa balon udara bukan hanya sekadar hiburan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana.
"Balon udara biasanya menggunakan api sebagai tenaga utama, sementara materialnya umumnya terbuat dari plastik yang mudah terbakar. Ditambah lagi, ada yang memasang petasan, sehingga semakin berisiko menimbulkan kebakaran," jelasnya, Kamis (27/3/2025).
Tak hanya mengancam permukiman, balon udara liar juga berpotensi menyebabkan gangguan besar jika jatuh mengenai instalasi listrik.
"Jika sampai mengenai jaringan listrik, bisa memicu pemadaman luas, dan proses perbaikannya membutuhkan waktu yang tidak sebentar," tambahnya.
Lebih jauh, balon udara yang terbang tinggi dan tanpa kendali juga dapat membahayakan lalu lintas penerbangan, terutama dengan beroperasinya Bandara Kediri. Oleh karena itu, pihak kepolisian menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang sudah ada.
"Kami mengedepankan edukasi yang humanis dan persuasif kepada masyarakat. Tapi, jika masih ada yang nekat, pelaku bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 bagi mereka yang menggunakan petasan," tegasnya.
Sebagai catatan, ancaman hukuman bagi pelanggar bisa mencapai 20 tahun penjara, terutama jika aksi tersebut menyebabkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan orang lain.
Reporter: Herlambang/Editor: Ais