
MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas, untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran 2025.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan seluruh kendaraan dinas harus diparkir di Mini Block Office, selama masa cuti bersama. Jika ada pejabat yang nekat melanggar, masyarakat diminta untuk aktif mengawasi dan bisa langsung melaporkan melalui media sosial wali kota.
“Sudah, sudah dibuatkan surat edarannya terkait larangan penggunaan kendaraan dinas. Mulai besok kan cuti, parkirnya nanti semuanya di Mini Block Office,” ujar Wahyu saat ditemui di Balai Kota Malang, Kamis (27/3/2025).
Menurut Wahyu, pengawasan terhadap aturan ini juga dilakukan oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Para kepala OPD bertanggung jawab, untuk memastikan anak buahnya tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk digunakan untuk mudik.
“Kalau tetap melanggar ya nanti akan ada konsekuensinya. Ada sanksinya,” tegas Wahyu.
Namun, ia tidak merinci sanksi apa yang akan diberikan kepada pejabat yang terbukti melanggar aturan tersebut. Lebih lanjut, selain pengawasan internal, Wahyu juga membuka ruang bagi masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi kendaraan dinas yang digunakan tidak semestinya. Jika ada warga yang menemukan kendaraan berpelat merah dipakai untuk mudik, masyarakat bisa mengabadikan momen tersebut dan melaporkannya langsung ke media sosial pribadinya.
“Oh jelas. Saya kan juga aktif di Instagram, TikTok, bisa DM dan laporkan di sana,” ujarnya.
Namun, Wahyu menegaskan ada beberapa kendaraan dinas yang dikecualikan dari aturan ini. Mobil dinas yang tetap diperbolehkan beroperasi selama libur Lebaran adalah kendaraan yang digunakan untuk pelayanan publik, seperti milik Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), serta Dinas Kesehatan (Dinkes) imbuhnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais