
SURABAYA (Lentera) -Anggota Kongres dari Partai Demokrat, Al Green berencana mengajukan pasal pemakzulan terhadap Presiden AS Donald Trump dalam waktu 30 hari.
"Saya ingin Anda tahu, Tuan Presiden, David ini akan mengajukan pasal-pasal pemakzulan terhadap Anda dalam 30 hari ke depan," kata Green, dikutip dari USA Today, Minggu (6/4/2025).
Ini menjadi rencana pemakzulan kedua yang diajukan oleh Green tahun ini. Dia bertekad akan mengajukan pasal pemakzulan Tump dalam kurun waktu 30 hari ke depan atau tepatnya pada Mei 2025.
Lantas, mengapa AI Green berencana ajukan pasal pemakzulan Trump?
Alasan rencana pemakzulan Trump 2025
AI Green mengatakan, rencana pemakzulan itu muncul setelah Trump meluncurkan tarif impor tinggi ke negara-negara lain pada Rabu (2/4/2025). Dikutip dari The Hill, Sabtu (5/4/2025), Green menilai Trump tidak pantas menduduki jabatan eksekutif sebagai presiden Amerika Serikat.
“Kita butuh Senat yang akan menghukumnya kali ini," serunya.
Rencana pengajuan pemakzulan Trump sebenarnya disampaikan Green sejak dua tahun lalu.
Saat itu, dia juga berpendapat Trump tidak pantas menduduki jabatannya.
“Anda tidak dapat dipercayakan dengan kebebasan dan keadilan untuk semua orang. Anda tidak dapat dipercayakan dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat," kata Green, dkutip Kompas.
Pada 5 Februari, Green berkata akan mengajukan pasal pemakzulan dalam pidatonya di gedung DPR setelah Trump menyarankan AS harus mengambil alih Jalur Gaza.
“Ketidakadilan di Gaza merupakan ancaman bagi keadilan di Amerika Serikat,” kata Green saat itu.
Trump hadapi upaya pemakzulan berkali-kali
AI Green yang mewakili Texas sempat dikecam oleh DPR AS karena berdiri dan berteriak sebagai bentuk protes dalam acara pidato presiden pada awal Februari 2025.
Sebelum berencana mengajukan pemakzulan terhadap Trump, Green mempelopori beberapa upaya pemakzulan yang gagal selama masa jabatan pertama Trump di Gedung Putih.
Trump dimakzulkan oleh DPR AS dua kali selama empat tahun pertamanya sebagai presiden pada periode 2017-2021.
Pada 2019, pemakzulan Trump dipicu oleh penyelidikan dari Partai Demokrat atas tuduhan menekan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy untuk mencari informasi politik tentang lawan politiknya, Joe Biden.
Dua tahun kemudian, dia dimakzulkan atas tuduhan menghasut pemberontakan di Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021.
Dalam kedua pemakzulan tersebut, anggota parlemen Senat AS akhirnya membebaskan Trump.
Pengajuan pemakzulan terhadap Trump dinilai mustahil dan hampir tidak memiliki peluang disetujui dalam waktu dekat. Sebab, majelis kongres AS saat ini dikuasai Partai Republik (*)
Editor: Arifin BH