
MALANG (Lentera) - Dua perusahaan di Kota Malang dilaporkan tidak memenuhi kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Laporan tersebut diterima oleh Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang dari kalangan pekerja. Disnaker menegaskan, jika terbukti melanggar, perusahaan bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau (aduan) dari pihak pengusaha belum. Tapi kemarin kami menerima dua laporan dari pihak pekerja yang belum mendapatkan THR sampai H-7 Lebaran kemarin. Kami sudah tindak lanjuti, dan ini akan kami cek lagi melalui tim kami," ujar Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, Selasa (8/4/2025).
Menurut Arif, sebelum Lebaran pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan sebagai langkah antisipasi pelanggaran kewajiban pemberian THR. Dalam sidak tersebut, tim Disnaker ingin memastikan hak-hak pekerja benar-benar diberikan sesuai aturan.
"Ketika tidak memberikan THR kepada pekerja, kami perlu tahu apa masalahnya. Bisa jadi karena kondisi keuangan perusahaan sedang tidak bagus, atau bisa juga sudah ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja terkait jatuh tempo pembayarannya," terangnya.
Arif menekankan, pemberian THR merupakan amanah pemerintah pusat dan harus dipenuhi oleh seluruh perusahaan tanpa terkecuali. Jika perusahaan memiliki kendala, pihak Disnaker-PMPTSP siap mencarikan solusi melalui dialog antara pekerja dan pengusaha.
"Kalau ada masalah keuangan, ini bisa diselesaikan melalui forum bipartit terlebih dahulu. Jika tidak selesai, maka kami fasilitasi melalui tripartit. Tapi kalau masih belum juga selesai, maka terpaksa kami teruskan ke Disnaker Provinsi karena kewenangan pengawasan ada di sana," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan perusahaan yang terbukti tidak membayarkan THR sesuai ketentuan akan dikenai sanksi. Namun, ia juga menegaskan sejauh ini, kondisi ketenagakerjaan di Kota Malang masih tergolong kondusif.
"Dampaknya pasti ada sanksi. Tapi ini kan kasusnya hanya dua perusahaan. Kalau kami hitung dalam persentase, itu masih kecil. Jadi secara makro, iklim ketenagakerjaan di Kota Malang masih kondusif dan baik-baik saja," tegasnya.
Arif berharap perusahaan-perusahaan di Kota Malang ke depannya dapat lebih patuh terhadap ketentuan pemerintah dalam memenuhi hak-hak pekerja, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan seperti Idul Fitri. Sikap tanggap dan keterbukaan terhadap persoalan internal, menurutnya, menjadi kunci penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
"Yang penting ada komunikasi terbuka. Jangan sampai hak pekerja diabaikan begitu saja. Kita akan bantu fasilitasi jika memang ada kendala dari pihak perusahaan," pungkasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi