16 April 2025

Get In Touch

Pembunuhan di Hotel Trenggalek Terkuak, Seorang Ibu Tewas dan Anaknya Terluka oleh Hantaman Palu

Konferensi Pers Polres Trenggalek ungkap kasus pembunuhan di salah satu Hotel
Konferensi Pers Polres Trenggalek ungkap kasus pembunuhan di salah satu Hotel

TRENGGALEK (Lentera) - Tragedi mengerikan dan menggegerkan warga Trenggalek pada Rabu (9/4/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, di kamar Hotel Jaas. Seorang ibu tewas di tangan pacarnya dengan palu, sementara anaknya yang berusia 9 tahun mengalami luka parah akibat penganiayaan. Pelaku, yang didorong motif cemburu, menyerahkan diri ke polisi sambil membawa palu yang digunakannya.

Korban dalam kasus ini adalah YN, perempuan berusia 33 tahun, warga Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, berstatus janda. Anaknya, AMN, berusia 9 tahun, juga menjadi korban kekerasan dalam peristiwa ini.

Sementara itu, pelaku bernama SE, berusia 40 tahun, warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Ia bekerja sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) di sebuah SMP di wilayah Durenan dan sedang dalam proses cerai.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, membeberkan kronologi kejadian dalam konferensi pers.

“Kronologi kejadiannya, antara pelaku dengan korban ada hubungan pacaran selama kurang lebih 2 tahun. Berawal dari kecurigaan pelaku terhadap korban yang susah dihubungi sejak Lebaran, pelaku curiga korban kembali menjalin hubungan dengan mantan suaminya,” terangnya, Kamis (10/4/2025).

Pelaku kemudian mengambil anak korban dari sekolahnya di sebuah MI di Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, lalu membawanya ke hotel. Di sana, pelaku memotret anak tersebut dan mengirimkan foto itu kepada korban untuk memancing kedatangan YN. Sekitar pukul 09.00 WIB, korban tiba di kamar hotel, dan pertengkaran pun pecah.

“Karena korban tidak mau mengaku soal hubungannya dengan mantan suami, pelaku memukul anak korban dengan palu yang sudah dibawa dari rumah. Lalu, pelaku memukul korban berulang kali di kepala, muka, dan tubuh hingga korban meninggal dunia,” ungkap Eko.

Hasil otopsi mengungkapkan YN menderita 21 luka robek di kepala, enam di dahi, satu di pangkal hidung, dua di pipi kanan, serta memar di punggung, pipi, dagu, dan rahang.

Sedangkan AMN mengalami delapan luka terbuka di kepala dan empat memar di dada.

Penyebab kematian YN adalah kekerasan tumpul di kepala yang memicu pendarahan hebat. AMN, yang menyaksikan ibunya dianiaya, ditemukan masih hidup di TKP dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk perawatan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua handphone, tujuh bantal, empat sprei, kerudung, keset berlumuran darah, pakaian korban dan pelaku, palu, tas ransel, kunci kamar hotel, nota pembayaran, serta dua sepeda motor.

Ia dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, serta Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 tahun (*)

Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.