Dukung Percepatan Pembangunan PLTSa, Pemerintah Akan Pangkas Perizinan Pengolahan Sampah

JAKARTA (Lentera) - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan menyebut akan memangkas rantai perizinan pengolahan sampah, guna mempercepat pemanfaatan menjadi energi listrik lewat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menyampaikan selama ini izin pengolahan sampah masih terlalu rumit dan melewati banyak kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah, sehingga membuat investor enggan untuk menanamkan modalnya.
"Kita akan selesaikan cepat, bagaimana rantai pengolahan sampah yang begitu panjang perizinannya itu dibersihkan," ujar Zulhas dalam jumpa pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta mengutip Antara, Jumat (11/4/2025).
Menurut Zulhas, Pemerintah terus melakukan penyelarasan untuk menggabungkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengolahan sampah, guna mendukung upaya pemanfaatan sampah menjadi energi listrik dengan pembangunan PLTSa.
Aturan yang akan disatukan termasuk Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.
Setelah penggabungan Perpres jelasnya, untuk membangun pabrik atau industri pengolahan sampah.
"Tidak perlu lagi mengurus perizinan mulai dari DPRD, pemerintah daerah, Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). tetapi bisa langsung ke Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero)," jelasnya.
"Nanti pengusaha tidak mengurus satu-satu, itu nggak (akan) selesai. Jadi itu dipangkas, nanti perizinan dari ESDM, langsung ke PLN. Kan cepat ya," lanjutnya.
Dalam skema Perpres tersebut nantinya juga akan diatur mengenai biaya listrik dari PLTSa sebesar 18-20 sen per kilowatt hour (kWh).
"Jumlah itu berada di atas penetapan tarif listrik dari PLTSa yang ditetapkan PLN yaitu 13,5 sen per kWh," imbuh Zulhas.
Editor: Arief Sukaputra