
NGAWI (Lentera) – Kejaksaan Negeri Ngawi terus mendalami dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah yang terjadi dalam proses pembebasan lahan pembangunan pabrik mainan milik PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 21 Maret 2025. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo.
“Dari pengembangan perkara, kami sudah meminta keterangan dari sepuluh saksi, mayoritas merupakan petani yang menjual tanahnya,” jelas Eriksa, Jumat (11/4/2025).
Kejaksaan menemukan indikasi adanya praktik gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dalam pembebasan lahan. Dugaan gratifikasi ini mengarah pada oknum pejabat negara atau aparatur sipil negara (ASN).
Salah satu titik krusial yang sedang ditelusuri adalah penjualan tanah kas desa yang ikut terlibat dalam proses pembebasan lahan.
"Ada sebagian tanah kas desa yang ikut dijual, dan kami masih memeriksa proses jual belinya," ungkap Eriksa.
Ia menambahkan, saat ini tim penyidik masih fokus mengumpulkan data dan keterangan pendukung guna memperkuat unsur-unsur pidana yang disangkakan, termasuk menelusuri skema jual beli tanah serta kemungkinan adanya pihak-pihak yang diuntungkan secara melawan hukum.
Sementara itu, mengenai total luas lahan yang dibebaskan, pihak Kejari Ngawi belum dapat memastikan karena masih menunggu data valid. Dugaan tindak pidana ini sendiri diperkirakan terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2023 hingga 2024.
Hingga kini, pihak investor juga belum dimintai keterangan. Namun Eriksa menegaskan, jika diperlukan, kejaksaan siap memanggil pihak terkait untuk diperiksa.
“Kalau dibutuhkan keterangannya, tentu akan kami panggil,” pungkasnya.
Reporter: Miftakul FM/Editor:Widyawati