
MALANG (Lentera) - Ilham Prada Firmansyah (IPF), mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Malang yang mengakui telah memperkosa mahasiswi Universitas Brawijaya (UB), kini terancam sanksi Drop Out (DO) dari kampusnya.
Sementara itu, korban akan mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang untuk menempuh proses keadilan.
Rektor UIN Malang Prof. Dr. H.M Zainudin, MA, mengatakan kan pihak kampus memproses sanksi administratif terhadap pelaku sesuai prosedur yang berlaku.
"Bisa jadi sampai DO. Sekarang lagi diverifikasi tim Wakil Rektor 3," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (14/4/2025).
Ia menegaskan, kasus tersebut akan ditindak tegas oleh pihak kampus. "Ya, segera ditindak sesuai prosedur," imbuhnya.
IPF diketahui merupakan mahasiswa semester enam di Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Malang dan sempat menjabat sebagai Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) FST. Namun, jabatannya telah dicopot setelah pengakuan dirinya terkait tindakan pemerkosaan yang ia lakukan terhadap mahasiswi UB tersebar di media sosial.
Pengakuan tersebut dipublikasikan melalui akun Instagram @ilhampradafirmansyah yang dikelola oleh tim korban. Dalam narasi yang juga dibagikan oleh akun media X.com, @gerakbersuara, disebutkan peristiwa terjadi pada Rabu, 9 April 2025 di kediaman pelaku di kawasan Joyosuko, Kota Malang.
"Pelaku mengajak korban untuk minum minuman keras di kediamannya yang berlokasi di Joyosuko. Ketika korban tidak sadarkan diri, pelaku memperkosa korban. Saat hari pemerkosaan, kebetulan korban juga sedang menstruasi," tulis akun tersebut.
Menyikapi kasus ini, LBH Pos Malang telah menyatakan siap memberikan pendampingan kepada korban. Ketua LBH Pos Malang, Daniel Alexander Siagian, mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari teman dekat korban dan kini tengah melakukan pendalaman bersama tim pendamping perempuan.
"Saya kurang paham (pendampingan) dari UB seperti apa, yang jelas selepas ini kami juga akan berkoordinasi dengan UB," jelasnya.
Sebagai bagian dari proses hukum, LBH Pos Malang akan mengarahkan korban untuk menjalani Visum et Repertum (VeR) dan Visum et Repertum Psychiatricum (VeRP) sebagai penguatan bukti. Investigasi tambahan juga dipertimbangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
"Gak menutup kemungkinan tim kami melakukan investigasi juga. Namun ini masih pertemuan tertutup," tutur Daniel.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH