16 April 2025

Get In Touch

Bupati Pasuruan Minta Tidak Ada Lagi Pemerasan terhadap Perusahaan

Rilis kasus pemerasan perusahaan di Kabupaten Pasuruan.
Rilis kasus pemerasan perusahaan di Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN (Lentera) - Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, berharap tidak ada lagi pemerasan terhadap perusahaan di Kabupaten Pasuruan. Sebab, selain mengganggu kamtibmas, juga bisa berpengaruh pada iklim investasi daerah.

"Semoga ke depannya sudah tidak ada lagi kejadian seperti ini. Karena sesuai intruksi presiden, keamanan investasi harus dijaga dengan baik," terangnya dalam Konferensi Pers di Gedung Wicaksana Laghawa, Senin (14/4/2025). 

Dalam kesempatan itu, Bupati Pasuruan mengapresiasi jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang telah berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga melakukan pemalakan terhadap perusahaan di Kawasan PIER, Kamis (10/4/2025) lalu.

Menurut Mas Rusdi - sapaan akrab Bupati Pasuruan, langkah yang dilakukan kepolisian sangat tegas dan berani. Sebab keamanan dan kenyamanan investor saat melaksanakan proyeknya di  Kabupaten Pasuruan adalah jaminan untuk keberlangsungan investasi-investasi selanjutnya.

"Kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang berhasil menangkap para pelaku pemerasan atau premanisme dalam urusan investasi," katanya.

Sementara itu, Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally membeberkan, tiga tersangka yang telah ditangkap tersebut antara lain AF (63), S (55), dan FF (27).

Dijelaskannya, pada Kamis (10/04/2025), PT LNG tengah melakukan pemasangan pipa gas. Tiba-tiba ketiga tersangka mendatangi lokasi pengerjaan pemasangan pipa gas dan meminta agar menghentikan pekerjaan.

Tersangka beralasan soal legalitas tanah di lokasi pemasangan pipa gas dan  meminta uang kepada perusahaan sebesar Rp60 juta sebagai kompensasi dan jika tak dipenuhi, tersangka mengancam akan memblokade pintu masuk. 

"Karena khawatir keselamatan pekerja dan kelanjutan proyek, korban akhirnya menuruti permintaan tersangka," urainya.

Perusahaan memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada tersangka dengan janji sisanya yang sebesar Rp55 juta akan diberikan pekan depan.

Namun pada saat yang sama datang petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggerebek ketiga tersangka. Mereka langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Pasuruan Kota. 

Yokbeth menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara. "Dan pasal 335 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun," ujar Yokbeth. (*)

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.