16 April 2025

Get In Touch

Triwulan I 2025, Tujuh Warga Ajukan Adopsi Anak, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Pastikan Proses Ketat dan Terpantau

Kepala Dinas Sosial-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito. (Santi/Lentera)
Kepala Dinas Sosial-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Selama triwulan pertama tahun 2025, tujuh warga Kota Malang tercatat mengajukan permohonan adopsi anak melalui prosedur resmi. Dinas Sosial-Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, memastikan setiap pengajuan dilakukan melalui proses verifikasi ketat dan pemantauan berkelanjutan.

"Pengajuan adopsi itu masuk ke provinsi. Tapi pemerintah kota atau kabupaten bertugas melakukan verifikasi lapangan dan memberikan rekomendasi. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan sosial yang baik dan berpihak pada perlindungan anak," ujar Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, dikonfirmasi pada Selasa (15/4/2025).

Donny menegaskan, proses verifikasi calon orangtua angkat (COTA) dilakukan secara mendalam dengan sejumlah indikator. 

Menurutnya, ada banyak syarat-syarat penting yang harus dipenuhi oleh calon orangtua angkat (COTA). Di antaranya, yakni pasangan suami-istri telah menikah minimal lima tahun, berusia antara 30 hingga 50 tahun, serta memiliki kesamaan agama dengan calon anak angkat (CAA).

Tak hanya itu, COTA juga harus mampu secara ekonomi dan sosial, memiliki anak atau maksimal memiliki satu anak, dan salah satu dari pasangan dinyatakan oleh dokter memiliki kemungkinan sangat kecil atau tidak dapat memiliki keturunan. 

"Jadi semua persyaratan ini harus dipenuhi. Karena ini penting untuk menjamin anak yang diadopsi benar-benar berada dalam lingkungan yang aman, stabil, dan penuh kasih sayang," imbuhnya.

Secara administratif, sambung Donny, calon orangtua angkat juga wajib mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. 

"Nah nanti permohonan tersebut dilengkapi dengan berkas-berkas pendukung yang sudah ditentukan dan ditandatangani di atas meterai sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Donny juga menambahkan, tanggung jawab Dinsos tidak berhenti pada proses verifikasi awal. Setelah proses adopsi disetujui, pihaknya tetap melakukan monitoring berkala untuk memastikan kesejahteraan anak pasca-adopsi. 

"Monitoring tetap kami lakukan agar anak yang diadopsi mendapatkan pengasuhan yang baik sesuai standar perlindungan anak," tegasnya.

Untuk diketahui, selain layanan adopsi anak, Dinsos-P3AP2KB juga mencatat total 593 layanan sosial yang diterima selama triwulan pertama 2025. Dari jumlah tersebut, 536 layanan telah selesai dengan hasil memuaskan, sementara 57 lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Tak hanya itu, selama periode yang sama, Dinsos Kota Malang juga menerima dua pengaduan dari masyarakat. Dimana seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan (*). 

Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.